Home / Uncategorized

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:59 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

 

Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Cabuli Gadis Dibawah Umur

BERITA UTAMA

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Hadirkan Kegembiraan di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

Hari Ini Peserta Seleksi Calon Taruna Akpol TA. 2024 Panda Polda Sulsel Jalani Tes Kesehatan Tahap 1.

BERITA UTAMA

Kapolres Bangka Barat segera Tindak Tegas Kolektor Timah Ilegal Inisial (AFG)

BERITA UTAMA

Menyambut Hari Bhayangkara ke – 78, Polda Jawa Timur menggelar acara tradisi Pengambilan Air Suci untuk pencucian Pataka Polda Jawa Timur dan Panji-Panji Kepolisian

BERITA UTAMA

Masyarakat desa ngrame Kecamatan Pungging kabupaten Mojokerto. tidak Terima dengan adah nya dugaan tanah petani di jual ke PT HSI jalan Raya Pemuda pungging mojokerto

Uncategorized

Usai Pimpin Apel Pagi, Kapolda Sulsel Gelar Halal Bihalal Bersama Pejabat Utama dan Personel

BERITA UTAMA

Polres Ponorogo Fasilitasi Paslon Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024 Nyayikan Lagu Kemesraan