Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

Polres Ponorogo Amankan Sepasang Kekasih Diduga Curi Motor Modus Dukun

 

PONOROGO – Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor di Ponorogo terbongkar.

Dengan berpura-pura sebagai dukun, keduanya berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban tersebut.

Kisah ini bermula ketika korban bertemu dengan AP dan SO di sebuah warung di Trenggalek.

Saat berbincang, korban menceritakan bahwa mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo, sedang sakit.

Menanggapi hal itu, AP mengaku bisa membantu menyembuhkan penyakit melalui ritual spiritual.

Untuk meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumahnya dan melakukan ritual sederhana, seperti menabur garam dapur dan menyalakan dupa. Merasa percaya, korban pun mengikuti arahan mereka.

Namun, di balik ritual itu, ada niat jahat yang telah direncanakan.

AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam motor NMax milik korban.

Hal itu sebenarnya hanya alasan agar AP bisa mengetahui lokasi STNK kendaraan tersebut.

Setelah memastikan STNK ada di dalam jok motor, AP lalu mengarahkan SO untuk membawa motor tersebut pergi tanpa izin.

Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap keduanya dan mengungkap bahwa AP merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penipuan.

β€œIni sudah yang ketiga kali. Pelaku AP sebelumnya sudah pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, AP mengakui bahwa dirinya hanya berpura-pura menjadi dukun demi meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan bahawa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan kelemahan korban.

“Segera melaporkan ke Polisi jika mengalami hal hal seperti ini,”pungkasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bazar UMKM Kodim Sampang Ikut Serta Meriahkan Baksos Kesehatan Dalam Rangka HUT Ke-78 TNI

BERITA UTAMA

Seorang Pria Terduga Pelaku Pencarian Berinisial HA alias Bali Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus

BERITA UTAMA

Kapolres Lebak Melalui Kapolsek Warunggunung Salurkan Bansos Berupa Buah Buahan Sebanyak 38 Peti Pada Anak Sekolah

BERITA UTAMA

Polisi Beberkan Tewasnya Lansia di dalam Pondok 2X3 Meter di Rasau Jaya

TNI-POLRI

Kapolri Mutasi 734 Pati dan Pamen di Penghujung 2024

BERITA UTAMA

INFO ORANG HILANG

BERITA UTAMA

Periode Semester 1 2024, Bag SDM Polres Rembang Gelar Latihan Beladiri Polri

BERITA UTAMA

Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Anjangsana Sekaligus Ibadah Bersama