Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Senin, 24 Februari 2025 - 17:09 WIB

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

 

Jakarta. Presiden Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat.

“Danantara Indonesia bukan sekadar sebuah badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, Senin (24/2/2025).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah membuktikan komitmennya dalam mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan tata kelola yang bertanggung jawab.

Dalam 100 hari pertama, Presiden Prabowo menyebut bahwa pemerintah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun, atau hampir 20 miliar dolar AS, dalam bentuk tabungan negara.

Dana ini sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja yang kurang tepat sasaran. Kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi dan hilirisasi.

Presiden Prabowo berharap proyek-proyek tersebut dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa, memberikan manfaat nyata, lapangan kerja bermutu, serta kemakmuran berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

“Kita tidak mau lagi menjual sumber alam kita murah. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Senin (24/2/2025).

“Pada hari ini, Senin (24/2/2025), saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara,” ujar Presiden Prabowo.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Deklarasi Pilkada Damai, Forkopimda Situbondo bersama Komponen Masyarakat Bersatu Jaga Persatuan

BERITA UTAMA

Irjen. Pol. Sandi Tekankan Sinergitas Kunci Kesuksesan Ops Puri Agung

BERITA UTAMA

Audiensi Hangat di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya: FSMI dan Pemkot Capai Kesepakatan Soal Penataan Parkir Toko Modern

BERITA UTAMA

WAKOMINDO Gelar Pelatihan Jurnalistik Kompetensi Terbuka Untuk Umum di Bulan Maret 2024

BERITA UTAMA

Pendaftaran Bacaleg DPD PAN Sampang Serahkan Berkas ke KPU Periode 2024 – 2029

BERITA UTAMA

Tugas dan fungsi Scorer Pertandingan Bola Voli Dandim Cup 2023 

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Dan Kenyamanan Pengunjung,Personil Gabungan Siapkan Pelayanan Dan Pengamanan Di Tempat Wisata

BERITA UTAMA

Parade Pegon 2024 dan Rancang Pendestrian Pantai Watu Ulo.