Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:00 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

 

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Rapat Paripurna DPRD DIY

BERITA UTAMA

Pj. Bupati OKI Pimpin Penanaman Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

BERITA UTAMA

Dibatasi Oleh Waktu Meski Hari Minggu Personel Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Tetap Semangat Bekerja

BERITA UTAMA

Respon Cepat Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Jambret di Surabaya

BERITA UTAMA

Peraturan samar- samar Satpol PP Sampang Membiarkan PKL Berjualan Di Area Terlarang

TNI-POLRI

Kapolda Jatim Lantik 900 Bintara Polri Baru, Siap Mengabdi untuk Negeri

BERITA UTAMA

TMMD ke-177 Kodim 0828 Sampang, Non Fisik, Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara