Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:00 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

 

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tilang Eletronik Menggunakan Mobil ETLE Polres Sampang Akan Maksimalkan Operasi Patuh Semeru 2023

BERITA UTAMA

Polres Sampang Optimalkan Cooling System Untuk Harkamtibmas Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Aske Mabel Dibekuk! Tokoh Masyarakat Yalimo: “Terima Kasih Satgas Ops Damai Cartenz-2025

BERITA UTAMA

Bersuara Lantang Menentang Tambang Diduga bodong di Desa Temon, Hadi Purwanto Siap laporkan ke Polres mojokerto

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAKWAAN, PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI TABLIGH AKBAR DAN GEMA SHOLAWAT BERSAMA TNI-POLRI DAN MASYARAKAT JAYAPURA

BERITA UTAMA

Unit Lalulintas Berkolaborasi Unit Samapta Polres Banjar Sebrangkan Siswa Saat Pulang Sekolah Antisipasi Kecelakaan

BERITA UTAMA

Kapolres Maros Turut Sambut Danrem 141 dalam Kunjungan Kerja di Kodim 1422 Maro

TNI-POLRI

Kapolri Cek Pengamanan Perayaan Momen Tahun Baru 2025 di Bundaran HI