Home / TNI-POLRI

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:38 WIB

Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

 

 

BLITAR – Polres Blitar Polda Jatim menangkap 11 oknum pesilat yang membuat onar dengan melakukan perusakan, pengeroyokan dan pencurian.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyebut bahwa 11 orang oknum pesilat itu peserta konvoi salah satu perguruan silat yang terlibat dalam aksi pengeroyokan pada tanggal 11 Februari 2025 lalu di Desa Minggirsari, Kec. Kanigoro Kab. Blitar.

AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan dari 11 orang yang diamankan itu, Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah inisial MH (Lk), 27 Tahun, JWB (Lk) 20 Tahun, RGR (Lk) 19 Tahun.

“Tiga orang dari 11 yang kami amankan, telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan kami tahan,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers di Polres Blitar, Selasa (17/2).

AKBP Arif mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKBP Arif.

Polres Blitar Polda Jatim juga mengamankan barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, Video rekaman CCTV, Visum et Repertum Korban, 7 unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi, sejumlah batu bata serta handphone sebanyak 11 unit.

Kapolres Blitar mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aksi konvoi yang berujung pada tindak kekerasan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Blitar juga mengingatkan agar setiap kegiatan di ruang publik dilakukan dengan tertib dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tambahnya.

Polisi terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.

Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Blitar.

Dengan adanya tindakan tegas dari Polres Blitar Polda Jatim, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami himbau masyarakat dapat lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Nenek Kurba Rasakan Manfaat Nyata Program TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

BERITA UTAMA

Semangat Kemerdekaan, Polres Magetan dan Forkopimda Magetan “Ngopi Bareng” Bersama Petani Kopi di Lereng Lawu

BERITA UTAMA

Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Bisri Dukung Seleksi Hafidz Al-Qur’an Untuk Calon Anggota Polri yang Berakhlakul Karimah

BERITA UTAMA

BERTEMUNYA DUA SAMUDRA DALAM MUARA BUDAYA

TNI-POLRI

Kolaborasi Polres Tulungagung Bersama Lapas Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar Narkoba

BERITA UTAMA

PRAJURIT MARINIR MAKASSAR IKUTI APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT TAHUN 2023

BERITA UTAMA

Pantau Monitoring Babinsa Sampang Cek Harga Minyak di Pasar Rakyat

BERITA UTAMA

Danramil Sampang dan Kapolsek Sampang Ajak Siswa-Siswi Untuk Tidak Melakukan Konvoi Usai Ujian Akhir Kelulusan