Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:20 WIB

Ema Febriyanti Mengklaim Tidak Mengetahui Adanya Uang Kontribusi Dan Sistem Bagi Hasil Yang Dibuat Oleh Kades Desa Penyak

Ema Febriyanti Mengklaim Tidak Mengetahui Adanya Uang Kontribusi Dan Sistem Bagi Hasil Yang Dibuat Oleh Kades Desa Penyak

Ema Febriyanti Mengklaim Tidak Mengetahui Adanya Uang Kontribusi Dan Sistem Bagi Hasil Yang Dibuat Oleh Kades Desa Penyak

 

Ema Febriyanti selaku Camat setempat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui prihal surat perjanjian kerjasama yang di buat oleh Kades desa Penyak dengan nelayan.

Ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp pada Kamis, (07/02/2025).

“Izin Bapak kalau masalah ini saya sendiri belum dapat info atau konfirmasi dari pihak Desa atau yang memeriksa. Untuk sekarang belum bisa saya komfirmasi dan akan saya minta Pak sekcam saya sebagai Ketua Tim APBDES untuk
mencari informasi atau berkoordinasi dgn pihak Desa Penyak”. Ungkapnya

Ketika di konfirmasi kembali pada keesokan harinya Ema Febriyanti langsung memblokir nomor whatsapp Tim tanpa memberikan penjelasan yang signifikan terkait hal ini.

Tindakan yang di lakukan oleh Ema Febriyanti selaku Camat sangat tidak sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik serta seakan membenarkan apa yang di katakan oleh Saparudin bahwa Camat mengetahui prihal isi dari surat Perjanjian tersebut yang diduga adanya indikasi Pungli

Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang mengatur pungli dalam UU Tipikor adalah Pasal 12 ayat (1)

Pasal 12 ayat (1) UU Tipikor
Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pungli adalah tindakan melawan hukum yang termasuk korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa. Pungli adalah praktik meminta uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi, atau pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya.

Dalam hal ini apakah Ema Febriyanti diduga ingin Cuci Tangan..???, Tim Target-24jam.com akan terus menggali informasi dan mencari Fakta terkait polemik yang terjadi serta akan melakukan konfirmasi ke Pihak terkait lainnya.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tekad 303 Tangkap Dua Pembobol Rumah Di Bakauheni Lampung Selatan

BERITA UTAMA

Megah, Hasil Karya Pengerjaan Pembangunan Ruang Guru Oleh Satgas TMMD Kodim Sampang

TNI-POLRI

Polres Ngawi Pantau Perbatasan Jatim – Jateng, H+9 Ops Lilin Semeru 2024 Lalin Lancar

BERITA UTAMA

Cerianya Siswa TK Kemala Bhayangkari 42 Kota Kediri Mendapat Makan Bergizi Gratis

BERITA UTAMA

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Arus Mudik Di Terminal Sampang Makin Padat

BERITA UTAMA

Mojokerto: Desa Kupang Tingkatkan Infrastruktur Desa dengan Dana Desa 2024

BERITA UTAMA

Kompak Demi Kesehatan Bersama, Babinsa Tambelangan Dampingi Pelaksanaan Imunisasi

BERITA UTAMA

Cegah Terjadinya Longsor, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Operasi Pendulang ilegal