Ema Febriyanti selaku Camat setempat mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui prihal surat perjanjian kerjasama yang di buat oleh Kades desa Penyak dengan nelayan.
Ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp pada Kamis, (07/02/2025).
“Izin Bapak kalau masalah ini saya sendiri belum dapat info atau konfirmasi dari pihak Desa atau yang memeriksa. Untuk sekarang belum bisa saya komfirmasi dan akan saya minta Pak sekcam saya sebagai Ketua Tim APBDES untuk
mencari informasi atau berkoordinasi dgn pihak Desa Penyak”. Ungkapnya
Ketika di konfirmasi kembali pada keesokan harinya Ema Febriyanti langsung memblokir nomor whatsapp Tim tanpa memberikan penjelasan yang signifikan terkait hal ini.
Tindakan yang di lakukan oleh Ema Febriyanti selaku Camat sangat tidak sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik serta seakan membenarkan apa yang di katakan oleh Saparudin bahwa Camat mengetahui prihal isi dari surat Perjanjian tersebut yang diduga adanya indikasi Pungli
Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang mengatur pungli dalam UU Tipikor adalah Pasal 12 ayat (1)
Pasal 12 ayat (1) UU Tipikor
Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pungli adalah tindakan melawan hukum yang termasuk korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa. Pungli adalah praktik meminta uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi, atau pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya.
Dalam hal ini apakah Ema Febriyanti diduga ingin Cuci Tangan..???, Tim Target-24jam.com akan terus menggali informasi dan mencari Fakta terkait polemik yang terjadi serta akan melakukan konfirmasi ke Pihak terkait lainnya.
CRL_1705