Mojokerto,4/2/2025 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROGIB PRO GARDA INDONESIA BERSATU Kabupaten Mojokerto resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Laporan ini menyoroti dugaan pembuangan limbah cair secara ilegal oleh sebuah mobil tangki bertuliskan PT Enero, yang membuang limbah di area persawahan warga di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPC PROGIB PRO GARDA INDONESIA BERSATU, Subagio, SH, bersama rekannya Adi Sunyoto, menyatakan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga Desa Jetis berinisial AD dan AS. Warga merasa resah dengan pembuangan limbah yang diduga mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sawah mereka.
“Kami sangat kecewa dan mempertanyakan alasan limbah tersebut dibuang sembarangan. Setelah menerima pengaduan masyarakat, anggota kami segera turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa PT Enero telah melanggar aturan terkait pembuangan limbah,” ujar Subagio.
Setelah mengantongi bukti, pihaknya langsung mendatangi Kantor DLH Kabupaten Mojokerto untuk meminta pertanggungjawaban atas pencemaran lingkungan yang terjadi. Mereka mendesak DLH agar segera menindaklanjuti temuan ini dan mengambil langkah tegas terhadap PT Enero.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampak pencemaran lingkungan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan petani yang menggantungkan hidupnya pada hasil pertanian. PROGIB PRO GARDA INDONESIA BERSATU berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga pihak terkait bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.(tim)