Home / TNI-POLRI

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:29 WIB

Senyum Seorang Ibu Rumah Tangga di Gresik Saat Polisi Temukan Motor dan Kembalikan Kurang dari 24 Jam

 

GRESIK – Kegembiraan tak terbendung terlihat dari wajah Ibu Eva saat motornya yang sempat dicuri berhasil dikembalikan oleh pihak kepolisian.

Eva yang merupakan ibu rumah tangga ditemani anaknya, sambil menangis, mengucapkan syukur atas kembalinya kendaraan yang menjadi sarana transportasi utama keluarganya.

“Alhamdulillah, motor satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres Gresik dan jajarannya atas usaha luar biasa mereka,” ujar Ibu Eva penuh haru.

Kembalinya motor milik korban merupakan hasil dari kerja keras tim Resmob Polres Gresik Polda Jatim.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, Senin (27-01-2025)

Kapolres Gresik menjelaskan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025.

Korban, seorang karyawan swasta bernama R (23), memarkir motor Honda Scoopy warna cokelat cream miliknya di depan rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik.

Saat terbangun pada pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya sudah hilang.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolres Gresik.

Hasilnya, pada Sabtu dini hari, 25 Januari 2025, tim berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik.

Dari interogasi, terungkap bahwa Kecoak beraksi bersama rekannya, ADW alias Idiot (27).

Keduanya merupakan warga Surabaya dan menggunakan sepeda motor Honda Beat sebagai sarana untuk mencuri.

Setelah mencuri motor korban, keduanya menjualnya kepada AU, seorang penadah berusia 39 tahun.

Tim kepolisian kemudian berhasil menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dan AU di daerah Bulak Banteng, Surabaya.

Bersama para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban, motor yang digunakan pelaku, kunci T yang telah dimodifikasi dan helm.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau bisa melalui nomor lapor pak Kapolres,” tambah Kapolres Gresik.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan wilayahnya.

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ibu Eva tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian.

Baginya, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari aktivitas sehari-hari.

“Saya senang sekali pak, terimakasih pak alhamdulilah Yaa Allah masih rezeki saya terimakasih bapak, Alhamdulilah langsung ketangkap, saya mengucapkan terimakasih pak Kapolres, terimakasih banget pak ” tukasnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Kunjungi Sekolah Dasar di Pedesaan, Kapolres Tuban Berbagi Makan Siang Bergizi Gratis

BERITA UTAMA

Cooling System Jelang Pilkada, Polisi Ajak Latihan Bersama Paguyuban Pencak Silat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Banyuates bantu Nelayan mengecat Perahu di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Babinsa Purwodadi Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Pembangunan Saluran Irigasi

BERITA UTAMA

KUNJUNGAN KEPALA BNN CILEGON, PERKUAT SINERGITAS DENGAN LAPAS CILEGON

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Probolinggo dan Disperindag Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Sejumlah Pasar

TNI-POLRI

Amankan Imlek, Polres Mojokerto Kota Sterilisasi Klenteng Hok Sian Kiong

TNI-POLRI

BPI KPNPA RI Kunjungi Kapolres Serang Dalam Rangka Membangun Kemitraan