Home / TNI-POLRI

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:55 WIB

POLDA GORONTALO BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

 

Gorontalo,

Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kamis, (26/01/2025)

Dalam Pengungkapan tersebut satu orang diduga mucikari alias germo diamankan Polisi. Infomasi yang diperoleh, tersangka diduga pelaku mucikari berinisial DY (24) warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga telah diamankan polisi di salah satu cafe yang berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa sekira pukul 02.00 Wita Dini Hari.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta AKP Yudi mengatakan satu orang diduga pelaku berinisial DY. “Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,”katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya yakni Tim Resmob Otanaha mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat di media sosial bahwa ada aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No.31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo, yakni sering menerima tamu secara bergantian seperti menjual jasa prostitusi melalui salahsatu aplikasi online. Adanya laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan untuk melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapati bahwa penghuni rumah di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31 sudah pindah tempat tinggal di Perumahan Bumi Farinasa. Kemudian kami langsung bergerak ke Perumahan yang dimaksud dan mendapati bahwa wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM sesuai dengan Postingan di Media Sosial yang sedang viral berada di salah satu rumah di Perumahan Bumi Farinasa Kec. Hutuo langsung mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, alhasil saat dimintai keterangan rekannya, pelaku utama yakni DY berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato “ungkapnya

Tim Resmob otanaha dan personil subdit IV melakukan penyelidikan di Kab.Pohuwato untuk memastikan keberadaan DY, sesampai di Kab. Pohuwato diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu Cafe di Desa Palopo sedang tender minuman kemudian tim Resmob Otanaha dan personil Subdit IV langsung mengamankan perempuan tersebut dan langsung membawa ke Polres Pohuwato untuk di lakukan interogasi lebih lanjut.

Lebih lanjut AKP Yudi membeberkan catatan dari hasil interogasi terhadap pelaku. “Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp. 500.000 sampai Rp. 800.000 perhari, pelaku memiliki 8 (delapan) pekerja sex, tersangka juga merupakan Residivis pencurian, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022,”ungkap Yudi.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Upaya Mitigasi Resiko Kejaksaan Negeri Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode Januari -Juli 2024

BERITA UTAMA

Demi Tercapainya Program Kerja dan Anggaran Efisien Kodim Sampang Terima Kunjungan Tim DALPROGGAR

BERITA UTAMA

Serka Heri dan Kolaborasi Inovatif Koramil: Pendampingan Nutrisi Padi yang Mengukir Keberlanjutan di Omben

BERITA UTAMA

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

BERITA UTAMA

Datangi Kodim 0828/Sampang, Polres Sampang Berikan Surprise di HUT TNI ke-78

BERITA UTAMA

Ratusan pendukung Gus barra Hadir kawal Pendaftaran Bupati Mojokerto gusbarra Di kantor KPU Kabupaten mojokerto

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Atasi Kerusakan Mesin Molen

BERITA UTAMA

Gedung Mako Pasukan Gegana Korbrimob Polri Resmi Bernama “Jusuf Manggabarani