Home / TNI-POLRI

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:25 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Gelar Pembersihan Lingkungan di Komplek Beringin

BERITA UTAMA

Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Trenggalek Bagi – bagi Helm Gratis

BERITA UTAMA

Kapolda Jabar Hadiri Upacara Pengukuhan Paskibraka Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menghadiri undangan Gubernur Jawa Barat pada Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang digelar di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Bandung, pada Jumat (15/8/2025) Acara berlangsung khidmat, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat, para pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta keluarga anggota Paskibraka. Sebanyak puluhan pelajar terbaik dari berbagai daerah di Jawa Barat dikukuhkan sebagai Paskibraka setelah melalui proses seleksi ketat dan pelatihan intensif. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, yang dalam amanatnya menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas dedikasi serta semangat juang para Paskibraka yang akan mengemban tugas suci pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kehadiran Kapolda Jabar menjadi bentuk dukungan penuh Polri terhadap generasi muda, khususnya para Paskibraka yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam disiplin, nasionalisme, dan pengabdian kepada bangsa. Bandung 15 Agustus 2025 Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

BERITA UTAMA

Pendampingan Kepada Petani Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Panen Padi Di Sawah Milik Bapak Gazali

BERITA UTAMA

Semarak Kemerdekaan Kodim 1608/Bima Gelar Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat SMA Se Kota Bima

BERITA UTAMA

Semarak Fun Run Wujud Sinergitas TNI-Polri Bersama Masyarakat Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Magetan

BERITA UTAMA

Perkembangan Kasus Aksi Anarkis di Kota Kediri, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Baru Asal Klaten dan Jakarta

BERITA UTAMA

Polres Loteng Bersatu FKUB Ajak Umat Beragama Jadi Persatuan Jelang Pilkada 2024