Home / TNI-POLRI

Jumat, 22 November 2024 - 11:54 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan

 

TANJUNGPERAK – Dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 18 November 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil mengungkap 59 kasus narkoba.

Dari hasil ungkap tersebut, total 66 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 65 laki-laki dan satu perempuan.

Sementara itu, 12 dari 66 tersangka merupakan residivis, termasuk pelaku yang berinisial TM, NS, dan TH, yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan ini juga menyita perhatian publik dengan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat keras lainnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan dari operasi tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 129,98 gram sabu-sabu, 533,71 gram ganja, sembilan butir ekstasi, 1.970 butir obat keras jenis pil LL, uang tunai sebesar Rp1.910.000, serta 30 ponsel yang digunakan untuk aktivitas transaksi.

“Dari pengungkapan ini kami menyelamatkan 2.400 jiwa manusia dari penyalahgunaan Narkoba,” ungkap AKBP William Cornelius Tanasale, Jumat (22/11).

AKBP William mengatakan penangkapan ini dimulai sejak awal Oktober 2024 dan dilakukan di berbagai lokasi.

“Jadi dimulai 9 Oktober 2024, Tersangka BP ditangkap di Jl. Putat Jaya, Surabaya, dengan barang bukti sembilan bungkus ganja seberat 530 gram dan timbangan elektrik,” kata AKBP William.

Kemudian pada 7 November 2024,Tersangka TH ditangkap di Pasuruan, hasil pengembangan dari Surabaya.

Polisi menyita lima klip plastik berisi 40,28 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik.

“Pada 8 November 2024,Tersangka NS ditangkap di Jl. Sawah Pulo, Semampir, Surabaya, dengan 43 klip plastik sabu seberat 19,63 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1 juta,” tandas, AKBP William.

Pada 4 Oktober 2024, Tersangka TM ditangkap di Lamongan dengan barang bukti 15 klip sabu seberat 12,75 gram dan empat butir ekstasi seberat 1,58 gram.

Pelaku merupakan residivis yang kembali berulah melakukan aksi peredaran narkoba.

Salah satu residivis, berinisial HL, disebut memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Para residivis ini menunjukkan bahwa kita harus meningkatkan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak,” tegasnya.

Pengungkapan besar ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya.

“Hasil penindakan ini sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim,” tegasnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

TNI-POLRI

Tim Medis Satgas Ops Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Puncak Jaya

BERITA UTAMA

Korem 072/Pamungkas Menyaksikan Secara Live KASAD Award 2023

BERITA UTAMA

Sinergitas Tanpa Batas, Polri-TNI Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-77

BERITA UTAMA

Polres Serdang Bedagai Menggelar Kegiatan Patroli dan Razia Rutin Dibeberapa Titik Salahsatunya di Pom Bensin Firdaus

BERITA UTAMA

Menjelang HUT Korem 084/BJ Ke-57 Kodim 0828/Sampang Gelar Ziarah Rombongan Tabur Bunga di TMP

TNI-POLRI

Polres Lamongan Raih Penghargaan Peringkat Pertama Inovasi Yanlik Tahun 2024 Kategori A dari Ombudsman RI

BERITA UTAMA

Polres Blitar Laksanakan Binluh Wujudkan Generasi Muda Bersih dari Narkoba