Home / Uncategorized

Rabu, 13 November 2024 - 12:06 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap 16 Kasus Perjudian, Amankan 17 Tersangka

 

*MALANG* – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan mengamankan 17 tersangka.

Kasus perjudian tersebut diungkap oleh Polres Malang Polda Jatim, selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas perjudian konvensional seperti judi dadu dan togel, serta perjudian online yang beroperasi dengan platform digital.

“Dari total 17 tersangka, seluruhnya diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian,” ungkap Kompol Imam, Rabu (13/11).

Perjudian tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi pemain.

“Selain itu sebagian juga bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi dadu dan togel, ” tambah Kompol Imam.

Wakapolres Malang Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Polri untuk melaksanakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana perjudian.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, turut merinci bahwa dari total 17 tersangka, enam orang ditangkap atas keterlibatan dalam judi dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terkait perjudian online.

Para tersangka perjudian online ini diketahui mengoperasikan praktik perjudian dengan omzet harian berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang jika diakumulasikan mencapai angka yang signifikan dalam sebulan.

“Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang fantastis. Untuk judi dadu dan togel, omzetnya juga tidak jauh berbeda,” ujar AKP Dadang.

Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatum masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap dan menargetkan jaringan perjudian lainnya yang masih beroperasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” pungkasnya. (Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pj Bupati Apresiasi Polres Mojokerto Bangun Pos Jaga dan Palang Pintu JPL Kereta Api

BERITA UTAMA

Kapolres Tulungagung Hadir AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se Kabupaten Tulungagung

BERITA UTAMA

Kepala Desa Padi Terima Bantuan Dana BKD 2024, Pembangunan Kantor Desa Lantai Dua Terealisasi Baik

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf Andi Ariyanto, S.I.P, M.I.P., mengikuti apel nateralitas perangkat kampung Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada

BERITA UTAMA

BPPKB DPC ,Kan Lebak Menduga Temuan Pidana Korupsi Terjadi Di beberapa Desa Sangat Kritis

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Olah TKP Tetkait Temuan Mayat Bayi Di Pinggir Kali Cikeas

BERITA UTAMA

Kebahagiaan Nenek Kurba: Rumah Layak Huni Impian Terwujud Berkat TMMD Kodim HST

Uncategorized

Gercep, Polisi dan TNI Bantu Tangani Dampak Angin Puting Beliung di Bondowoso