Mojokerto – 41/10/2024 Proses eksekusi rumah milik Ibu Nuriyati yang berlokasi di Dusun Wonorejo, Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto, RT 01 RW 07, berlangsung dengan pengawalan ketat pada hari ini. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari lelang yang diadakan pada November 2015, di mana rumah tersebut dilelang dengan nilai limit Rp 90.juta seratus ribu rupiadan dimenangkan oleh Bapak Sugiarto Jojo.
Dalam eksekusi ini, tampak hadir jajaran aparat keamanan dari Polresta Kota Mojokerto, Polsek Jetis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Koramil, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, serta Satpol PP. Namun, proses ini tidak berjalan tanpa hambatan. Pihak Ibu Nuriyati sebagai termohon, melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto, S.H., mengungkapkan ketidakpuasan dan keberatan atas eksekusi yang dilakukan.
“Kami tidak menerima proses eksekusi ini, terlebih karena ada beberapa barang milik klien kami yang rusak akibat proses ini,” ujar Adi Susanto, S.H. Ia juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran dalam proses lelang yang dilakukan, terutama terkait bukti limit yang menurutnya tidak diikuti dengan perhitungan yang akurat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut Adi Susanto, pihaknya akan terus melakukan pembelaan dan mempertanyakan legalitas eksekusi tersebut demi keadilan bagi kliennya, Ibu Nuriyati. “Kami akan mengupayakan pembelaan hukum, agar hak-hak Ibu Nuriyati tetap terjaga dan proses hukum dilakukan dengan adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN atau Pengadilan Negeri terkait pernyataan keberatan dari pihak termohon. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa eksekusi lelang di Indonesia yang seringkali menimbulkan konflik antara pemenang lelang dan pihak termohon. (Redaksi)