Home / Uncategorized

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:14 WIB

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik Dalam Melakukan Konfirmasi, Team Awak Media Resmi Adukan Suami Dari Kades Ke Polresta Pati

 

Pati Sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan. Hal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum Suami Kepala Desa di wilayah Kab. Pati.

Dan tindakan seperti hal tersebut yang diduga melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999, tentang Pers, kini team awak media resmi mengadukan oknum Suami Kades ke pihak APH Polresta Pati.

Berawal peristiwa terjadi pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 di kantor balaidesa Widorokandang Pati. Yang saat itu, team awak media bertujuan konfirmasi dan menemui kepada pemangku desa (Kades), sesampainya di kantor kami team awak media sedang menunggu Kepala Desa, karena pada pada waktu sedang ada agenda rapat. Namun dalam selang beberapa menit oknum Suami dari Kades datang ke kantor dan menyapa serta berjabat tangan. Setelah itu, mengatakan hal yang diduga menghalangi tugas pers

Bukannya menunjukan sikap baik malah marah-marah kepada kami awak media, dan diapun bukan sebagai Kepala Desanya. Kenapa dengan adanya pemberitaan tersebut Ia seolah-olah mengetahui kegiatan anggaran desa tersebut. Dan hal seperti itu terjadi bukan hanya 1 kali ini saja, namun kedua kalinya peristiwa itu terulang kembali.

Tindakan yang terekam dalam vidio yang berdorasi beberapa menit mengatakan.” Kowe lapo ono urusan opo, kowe ki yo ngerti aku ki sopo, uwes arep omong opo ojo bok rekam (Kamu itu mau apa ada urusan apa dan kamu itu kan tau aku ini siapa, mau mengatakan apa jangan kamu rekam).” Ucap dengan nada keras

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LIRA Effendy, mengatakan keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi awak media didalam tugasnya dilindungi Undang-undang.

Menurut UU tersebut, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut awak media juga memiliki hak konfirmasi agar beritanya berimbang memberitakan kepada Kepala Desa juga mempunyai hak bantah.

Melihat semua peraturan itu, maka jika terbukti orang yang menghambat dan menghalangi tugas wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Jelas LSM Lira Effendy mengatakan

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.

Menurut Effendy, apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap Jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda NTB Siapkan Langkah Tegas Berantas Narkoba

BERITA UTAMA

Menyambut Hari Bhayangkara ke – 78, Polda Jawa Timur menggelar acara tradisi Pengambilan Air Suci untuk pencucian Pataka Polda Jawa Timur dan Panji-Panji Kepolisian

BERITA UTAMA

Pesan As SDM Kapolri Pada Siswa Bintara Polri: Kalian Adalah Saudara Satu Sama Lain

Uncategorized

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

BERITA UTAMA

Polres Tanjab Timur melalui Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) selaku Panitia Bantuan Penerimaan (Pabanrim) anggota Polri T.A. 2024 menggelar kegiatan Pemeriksaan

Uncategorized

Polwan Polres Gresik Jadi Pionir Patroli Kendarai Motor Listrik Edukasi Ramah Lingkungan

BERITA UTAMA

Upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan Obat keras berbahaya ( Okerbaya), Polda Jawa Timur terus gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba

BERITA UTAMA

Sat. Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Takjil di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara