Home / Uncategorized

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:39 WIB

DITRESKRIMUM POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, S.I.K., didampingi Wadir Reskrimum Polda Jabar, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar serta dari PT. KAI melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pencurian dengan pemberatan besi rel cadangan kereta api, bertempat di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (15/10/2024).

Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa pada hari Jum`at tanggal 11 oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB di Desa Rende Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh TSK. J.K., TSK. E.S, TSK. J.J. dan beberapa orang lainnya (dalam tahap pencarian), dengan cara mengambil besi cadangan rel kereta api.

”Kemudian oleh para tersangka untuk memudahkan pengangkutan maka di potong-potong dengan mesin las blender menjadi 2,8 m, setelah dipotong di angkut ke jalan raya, lalu besi tersebut dimuat kedalam Truck Hyno yang sudah disiapkan sebelumnya, berlanjut oleh TSK. J.K., TSK. E.S, TSK. J.J. dibawa hendak di jual.” ujar Jules Abraham.

Selanjutnya, Jules menjelaskan pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB team Resmob Polda Jabar mendapat informasi pencurian besi rel tersebut, kemudian dilakukan pengecekan di sekitar TKP, namun barang berupa besi sudah diangkut sehingga anggota melakukan pengejaran dan di Jl. Baru – Kab. Karawang Truck Hyno yang membawa besi rel tersebut diamankan.

”Para tersangka di intrograsi terkait muatan besi rel tersebut dan diakui oleh para tersangka, bahwa besi rel kereta adalah hasil dari pencurian yang akan di jual dan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di amankan ke Ditreskrimum Polda Jabar.” ungkap Jules.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) Unit Kendaraan R6 Merk Hino, Warna Hijau (Kendaraan Untuk Menganggkut Besi Rel Kereta Api Hasil Curian), 1 (Satu) Buah Stang Blander Las, 2 (Dua) Buah Tabung Oksigen, 35 (Tiga Puluh Lima) Buah Batang Besi Rel Kereta Api yang sudah di potong berukuran 2,8 Meter dengan total berat ± 5,2 Ton.

Atas kejadian tersebut PT. KAI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 513.000.000,- ( lima ratus tiga belas juta rupiah) yang melanggar Pasal 363 Ayat 1 Dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wali Kota Mojokerto Berikan Piagam Penghargaan kepada kordinator Pelatih Terbaik

BERITA UTAMA

Gajahmada Karir dan Prestasi

BERITA UTAMA

Semarak Karnaval Solokan Jeruk Budaya 2024/04/22 kecamatan Solokan jeruk menampilkan berbagai kreasi seni dan budaya yang ditampilkan oleh

BERITA UTAMA

Polsek Wuluhan Berikan Pembinaan Dan Penyuluhan Tentang Bahaya Bullying Di MTs Nahdlatuth Talabah

BERITA UTAMA

Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara memperingati Hari Jadi ke-106 Kota Mojokerto di Alun-alun Wiraraja, Kota Mojokerto, Kamis (20/6) pagi.

BERITA UTAMA

Diduga Cairkan Program KUR tidak Sesuai SOP Perwakilan Bank Jatim Cabang Sumenep Menolak Temui LSM GMBI Distrik Sumenep

BERITA UTAMA

Demi Kenyamanan Beribadah, TMMD HST Rehab Plafon Langgar

BERITA UTAMA

Dukung Kelancaran Perjalanan, Satgas Yonif 611/Awl Bantu Pengawalan Bus