Home / Uncategorized

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Dugaan Dana Desa Tahun 2020 – 2024 disalahgunakan oleh Kepala Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Jombang

 

Jombang Target-24jam.com Puluhan warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Kab Jombang, berbondong bondong melakukan aksi tidak percaya atas kepemimpinan Kepala Desa Ngrimbi Saat ini.

Informasi yang kami himpun adalah tata cara pengalokasian anggaran dari mulai pekerjaan pembangunan proyek irigasi, drainase, lapangan volley, pengaspalan dan penyertaan modal pada bumdes, banyak masalahnya. Dan terkesan terbengkalai, sehingga membuat ketidaknyamanan warga desa Ngrimbi Kecamatan Bareng.

Salah satu keterangan warga, mencontohkan pembuatan saluran dranase di dusun kopen itu sampai sekarang terbengkalai mengganggu pemandangan dan jika menjelang malam banyak pengguna jalan sering terperosok saluran drainase. Ujar Warga yg enggan disebutkan namanya.

Kemudian salah satu pembangunan jalan dengan pekerjaan aspal hotmix pada tahun 2022 juga tidak ada persetujuan dari warga sekitar, sehingga seakan akan pihak kepala desa melalui TPK nya merencanakan semaunya sendiri, dan bahkan info dari warga referensi kontraktor nya dari pak lurah. Padahal peruntukan Dana Desa banyak yang lebih penting daripada pekerjaan Pengaspalan. Maka dari itu kami sangat geram dengan tingkah laku pak lurah yang tidak mengerti kebutuhan desa nya. Ujar “S” warga desa yang terdampak.

Terlebih lagi, dengan bumdes tahun 2020 banyak sekali gejala gejala penyimpangan dalam penyertaan modal, harusnya Bumdes sebelum diberikan penyertaan modal yg nilai nya cukup fantastis, harus melalui mekanisme bersama, jangan jangan penyertaan modal kepada Bumdes adalah tanda tanda memutarkan anggaran untuk kepentingan pribadi atau golongan, ujar “D”

Dari beberapa kejadian penyalagunaan wewenang dan jabatan sebagai Kepala Desa, kami sepakat menulis surat cinta kepada lembaga anti rasuah, pada pertengahan bulan september kami layangkan surat cinta kami kepada kejaksaan kab jombang, alhamdulilah pada siang tadi pihak kepala desa dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. Ujar “D”

Hendra selaku pegiat masyarakat anti korupsi “Banaspati Mojopahit” mengatakan dengan tegas siap mengawal proses perjalanan penyalagunaan wewenang jabatan pihak Kepala Desa Ngrimbi. Kami sangat berterima kasih kepada jajaran kejaksaan negeri jombang sigap dan cepat tepat dalam menangani tetapi kami akan selalu mengawal permasalahan ini, jangan sampai APH Kab Jombang Bermain main. Ujar Hendra

Bersambung

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tanggapan Serta Upaya Laskar Merah Putih Dan Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka Terhadap Polemik Alur Muara Air Kantung

BERITA UTAMA

Pantau Persediaan Sembako, Babinsa Sidak Kios.

Uncategorized

Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

BERITA UTAMA

Tinjau Lokasi TMMD, Dansatgas Berikan Arahan dan Semangat kepada Anggota

Uncategorized

Polres Ponorogo Peringati Nuzulul Qur’an di hari ke-17 Ramadan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

BERITA UTAMA

Polisi Temukan Bahan-bahan Peledak di Rumah Terduga Teroris

BERITA UTAMA

Bripda Sherly, Sosok Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Al Qur’an

BERITA UTAMA

Penetapan itu Tertera dalam Surat Penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.