Home / TNI-POLRI

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:58 WIB

Dua Pelaku Curanmor Asal Surabaya Ditangkap Resmob polresta mojokerto Beraksi di Dealer Mojokerto

 

Dua pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota setelah kedapatan mencuri di Dealer SR Motor VIAR di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pelaku yang berinisial AB (37) dan BG (33) ditangkap saat melakukan aksinya pada dini hari pukul 04.00 WIB.

Kronologi kejadian bermula ketika unit Resmob Polres Mojokerto yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik dua orang di sekitar dealer.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati kedua pelaku telah mencongkel pintu rolling door menggunakan linggis dan membuka dua gembok dengan kunci palsu.

Setelah masuk ke dalam dealer, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp55.000 yang tersimpan di laci meja.

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Rudy Zaeni, mengungkapkan bahwa AB dan BG telah mempersiapkan aksinya dengan matang.

“Keduanya datang dari Surabaya menggunakan sepeda motor dan membawa peralatan untuk melakukan pencurian. Seperti obeng, gunting modifikasi, linggis kecil, dan kunci-kunci yang telah dimodifikasi. Mereka nekat melakukan tindakan tersebut karena kesulitan ekonomi,” jelas AKP Rudi kepada blok-a.com, Senin (7/10/2024).

Pelaku diketahui sempat menginap di sebuah masjid di daerah Pasar Tanjung Mojokerto sebelum melakukan aksi mereka.

Setelah mendapatkan alat yang dibutuhkan di pasar loak, kedua pelaku memutuskan untuk mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup.

Beruntung, berkat patroli rutin yang dilakukan oleh kepolisian, aksi mereka dapat digagalkan dan barang bukti berhasil diamankan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, tas, obeng, linggis, dan sejumlah alat yang digunakan untuk mencungkil gembok. Selain itu, uang hasil pencurian senilai Rp55.000 juga turut disita.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, mereka ditahan di Polres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rudi.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Musim Kemarau Polres Jember Distribusikan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Desa Plalangan

BERITA UTAMA

Sebelum KRYD, Polsek Rakumpit Apel Malam

TNI-POLRI

Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

BERITA UTAMA

Peduli Akses Jalan Babinsa Jrengik Saat Perbaikan Jalan Desa Bersama Warga

TNI-POLRI

Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penanam Pohon Ganja

BERITA UTAMA

Forkopimda Kabupaten Bandung Bersama Ribuan Masyarakat Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

BERITA UTAMA

Danramil Jrengik Dampingi Kapolres Sampang Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat Asem Nunggal

BERITA UTAMA

Bupati Mojokerto, Dr. Ikfina Fahmawati M.S.I, Hadiri Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat di Desa Padi.Wisata Balekambang