PDFMI Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan

 

Sumatra Barat. Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyampaikan bahwa penyebab kematian Afif Maulana akibat terjatuh dari ketinggian. Hal itu diungkapkan usai ekshumasi dan autopsi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Ekshumasi FDFMI, Ade Firmansyah mengemukakan, berdasarkan analisis bukti-bukti, Afif meninggal karena terjatuh dari ketinggian 14,7 meter. Menurutnya, meskipun saat itu ada yang menolongnya, kemungkinan hidupnya pun sangat kecil.

“Dari hasil penelusuran kami, penyebab kematian almarhum adalah cedera berat di beberapa area, terutama di bagian pinggang, punggung, dan kepala, yang menyebabkan patah tulang di bagian belakang kepala dan luka serius pada otak. Ini adalah hasil dari cedera tumpul yang terjadi akibat jatuh dari ketinggian,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (25/9/24).

Menurutnya, berdasarkan data dan pemeriksaan di jembatan Kuranji, penyidik menemukan adanya luka lecet dibahu kiri, dan robek di bagian kaki kiri. Luka tersebut dipastikan muncul saat Afif masih dalam kondisi hidup hingga kemudian terjatuh.

“Maka sebetulnya bagi setiap orang yang berkendara bersama, maka seharusnya, akan menerima bahaya yang sama apalagi dengan posisi jatuh ke arah kiri,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada sample tulang ditemukan adanya tanda intravital pada kepala, jaringan otak, tulang hidung dan tulang kemaluan. Hal tersebut disebabkan oleh panic high atau tekanan tinggi, sesuai dengan perhitungan tinggi jembatan, berat badan Afif dan tekanan yang dihasilkan.

Ditambahkannya, dalam tubuh Afif juga terdapat luka di bagian iga belakang akibat benturan. Dari benturan itu juga, tulang sumsum Afif tertarik dan mengakibatkan cederanya batang otak.

Ditegaskannya, tim forensik tidak menemukan kesesuaian antara luka di tubuh Afif dan dugaan adanya penganiayaan. Sebab, tidak ada luka di bagian kepala.

“Energi potensial sebesar ini memang akan melebihi toleransi tubuh manusia. Dimana di daerah kepala itu batasannya 1.800 joule, di daerah leher 1.800-2.300 joule, untuk daerah dada sebesar 60 joule, daerah tungkai, lebih dari 80 ribu joule,” ujarnya.(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Program Pengentasan Stunting di Desa Sui Ringin: Makanan Tambahan Melalui Posyandu

BERITA UTAMA

Pemilik Shabu Warga Desa Baka Jaya Diringkus Tim Opsnal Polres Dompu.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 07 Monitoring Bantuan Sosial Beras di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Peduli Personel yang Sakit, Sie Dokkes Polresta Pati Monitoring Progres Kesehatan

BERITA UTAMA

Proses Evakuasi Material Longsor Terus Di Lakukan Polres Maros Kembali Bukan Tutup Jalan

BERITA UTAMA

Assisten II Setda Kota Palopo, Ilham Hamid Hadiri Pengukuhan Profesor Ilmu Bidang Kesehatan Masyarakat UMB

BUDAYA

PAC GRIB JAYA Kecamatan Medan Belawan Hadiri Pelantikan DPD GRIB Propinsi Sumut

BERITA UTAMA

Polres Tanjungperak Berhasil Gagalkan Pengiriman Ranmor Ilegal ke Timor Leste