Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Kamis, 12 September 2024 - 11:06 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

 

NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan MZ yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib.

Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.

“Dari tangan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap sabu,” ungkap AKBP Siswantoro, Rabu (11/9).

AKBP Siswantoro juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Iptu Heru.

Menurut Iptu Heru tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Iptu Heru menambahkan, dua orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas Iptu Heru.(Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

KPU Siap Sampaikan Kesimpulan Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK

BERITA UTAMA

Danramil 06/Sruweng Bersama Forkopimcam Hadiri Giat Seleksi Promosi Jabatan Kadus dan Kaur Desa Giwangretno

BERITA UTAMA

Kapolres Mojokerto kota Merangkul Masyarakat, hadir berikan Bantuan pembangunan rumah

BERITA UTAMA

Penyerahan Bantuan Karpet, Tanda Rampungnya TMMD ke-124 di Haruyan

BERITA UTAMA

Gus Barra Ajak Ribuan Masyarakat Puri Senam Bersama di Mojokerto: Senam Mubarok, Semarak Mojokerto Barokah

BERITA UTAMA

Selain Lumbung Pangan, Pengambau Hilir Luar Punya Potensi Kebun Singkong, Satgas TMMD Bantu Panen

BERITA UTAMA

Polres Probolinggo Gelar Turnamen E-Sport MLBB Kapolres Cup 2024, Beri Wadah Positif Bagi Pelajar

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Manfaatkan Potensi Lokal, Belajar Membuat Pakan Itik dari Pohon Sagu