Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Senin, 9 September 2024 - 20:41 WIB

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata Airsoft gun berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Surabaya Tersangka inisial MSA (30) dan MB (28) yang keduanya warga Lumajang itu kerap melakukan aksi curanmor roda dua di Kabupaten Jember.

Selain membawa senjata celurit dalam melancarkan aksinya, pelaku juga membawa senjata api Airsoft gun.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata Airsoft gun, untuk menakut-nakuti korbannya apabila tertangkap tangan,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Senin (9/9/2024).

MSA berperan sebagai eksekutor, dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci T. Sedangkan tersangka MB sebagai joki, saat mereka melancarkan aksinya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka terlebih dulu melihat situasi target yang akan di gasak, ketika situasi sudah aman mereka langsung menggasak motor incarannya.

Sementara, pelaku EFD (30) warga Pasuruan, merupakan pelaku spesialis mobil Puck Up yang melancarkan aksinya di lintas Kabupaten /Kota di Jatim.

“Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi,” bebernya.

EFD tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah Airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis Pick Up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 Kuhp.

Dalam kesempatan ini, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada milik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. (Fery Sanjaya)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aksi Cepat Tanggap Polres Probolinggo Tangani Tanah Longsor di Jalur Bromo

BERITA UTAMA

Raksasa Panas Lalap Dua Rumah Warga Kp. Cibunar Kerugian Mencapai RP. 75 Juta

BERITA UTAMA

LSM GKS Dan Paguyuban PKL Trunojoyo Wijaya Ucapkan “Yaumul Milad Bupati Sampang”

BERITA UTAMA

Kehangatan Kebersamaan Warnai Santap Siang Satgas TMMD ke-124 Bersama Warga Haruyan

BERITA UTAMA

DALAM RANGKA HARLAH PAGUYUBAN SENI & BUDAYA WARSEJIWA KE-6 “TRADISI BARITAN MALAM JUMAT LEGI: MENJALIN PERSATUAN WARGA MENUJU DESA SEJAHTERA”

BERITA UTAMA

Turun Langsung Babinsa Kedungdung Bantu Mempercepat Pembuatan Dapur Rumah Warga

BERITA UTAMA

Polres Sampang Gandeng TNI, Pemkab Dan Masyarakat Bersihkan Sampah Di Seluruh Wilayah Kabupaten Sampang

BERITA UTAMA

DPC MADAS (Madura Asli) Gresik laksanakan Giat Bagi takjil dijalan Jaksa Agung Suprapto