Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Selasa, 3 September 2024 - 13:34 WIB

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO.

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO.

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO.

 

 

SUMENEP — Satreskrim Polres Sumenep, kembali mengungkap dugaan tidak pidana perdagangan orang ( TPPO) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E, Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

PNS berinisial E berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan ibu kandung dari T (13 Tahun) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek berinisial J (41 Tahun) menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.

Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.

Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).

“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kompol Trie Sis Biantoro, Minggu (2/9/2024).

Selanjutnya kata Kompol Trie Sis Biantoro, anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.

“Pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro.

Tidak hanya itu, Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, bahwa Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J oknum Kepala Sekolah.

“E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Kompol Trie Sis Biantoro menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri.

Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Prajurit Puslatpurmar -5 Baluran Terima Tausiyah Dan Jam Komandan

BERITA UTAMA

Antusias Puluhan Anak Ikut Khitan Massal Gratis Polres Pacitan di Hari Bhayangkara ke – 79

BERITA UTAMA

Gotong Royong TNI AD, AU, AL dan Warga Pindahkan Mesin Molen untuk Pengecoran Rabat Beton TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

BERITA UTAMA

Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Provinsi Bali di Pon XXI Aceh Sumut

BERITA UTAMA

Puluhan Tahanan Polda Jatim Diberi Kesempatan Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

BERITA UTAMA

PKL Pasar Pandan Wangi Tambak Wedi Surabaya Enggan di Pindahkan Ke Dalam Pasar Karena Tempatnya Tidak Layak

BERITA UTAMA

Tokoh Sumbangsel Haidar Alwi, Kita Bisa Jadi Wapres Punya 30 Juta Pemilih.

BERITA UTAMA

Tenggelam Di Sungai Kali Kamoning, Jasad Siswa SMPN 2 Sampang Ditemukan Sekitar Lokasi