Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Selasa, 13 Agustus 2024 - 14:25 WIB

Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencabulan Gadis Dibawah Umur

 

SUMENEP – Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan laporan Korban SA (17) peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan tersangka berinisial HP (37 tahun), asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan kronologi kejadian berawal saat tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep.

Tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya.

Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban dan mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat.

“Tersangka sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,”kata Kompol Trie,Senin (12/8).

Sesampainya di kamar, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.

Dari kejadian tersebut korban keesokan harinya melaporkan ke Polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sumenep.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,”terang Kompol Trie.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu dan barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, Tersangka HP kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”pungkas Kompol Trie. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Warga Yang Terdampak Banjir Dadakan

BERITA UTAMA

Bupati Sampang salah Tunjuk PJ Desa Baruh, Setoran Kurang akhirnya Mengundurkan Diri

BERITA UTAMA

MANIAC MANCING BERKUMPUL! LOKASI AMBON GENDENG DUSUN CLANGAP JADI SURGA PEMANCING SETIAP MINGGU

BERITA UTAMA

DALAM RANGKA HARLAH PAGUYUBAN SENI & BUDAYA WARSEJIWA KE-6 “TRADISI BARITAN MALAM JUMAT LEGI: MENJALIN PERSATUAN WARGA MENUJU DESA SEJAHTERA”

BERITA UTAMA

Penipuan Rekrutmen ASN Lapas, Polres Trenggalek Tetapkan Satu Tersangka

BERITA UTAMA

Polri Distribusikan 6 Ton Beras Menggelar Gerakan Pasar Murah di Madiun, Sinergi dengan Bulog Tekan Inflasi

BERITA UTAMA

Pangdam Paparkan Program Unggulan Kodam IX/Udayana, Begini Tanggapan Danpusterad