Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:47 WIB

Tergiur Dengan Keuntungan Besar Pengangguran Warga Jojoran Nekat Jualan Narkotika Jenis Sabu Berat 7,591 Gr

Tergiur Dengan Keuntungan Besar Pengangguran Warga Jojoran Nekat Jualan Narkotika Jenis Sabu Berat 7,591 Gr

Tergiur Dengan Keuntungan Besar Pengangguran Warga Jojoran Nekat Jualan Narkotika Jenis Sabu Berat 7,591 Gr

 

Surabaya.Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira 07.00 WIB Di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes berhasil Mengungkap Tindak Pidana penyalagunaan jual beli barang haram Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh M Z Bin A (alm) yang tinggal di
Alamat : Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melawan dan membenarkan temuan barang bukti yang ada yakni berupa

1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 5,314 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,690 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,740 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,621 Gram
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,226 Gram
1 (satu) timbangan elektrik
2 (dua) bendel plastic klip
4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan
1 (satu) buku catatan penjualan sabu
2 (dua) kotak dompet warna hitam
Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya, lalu tersangka kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.

Tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali

TINDAK PIDANA
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Probolinggo Datangi Lokasi Pastikan Penyebab Jatuhnya Batu Besar di Jalan Raya Paiton

BERITA UTAMA

Kepala Desa Padi Terima Bantuan Dana BKD 2024, Pembangunan Kantor Desa Lantai Dua Terealisasi Baik

BERITA UTAMA

Jaga Sinergitas Dan Soliditas, Prajurit Petarung Yonmarhanlan VI Ikuti Fun Bike

TNI-POLRI

Himbara Solid di Tengah Guncangan Ekonomi Global

BERITA UTAMA

Pimpinan Redaksi Medialira.id Satna Pimpin Langsung Aksi Berbagi Takjil di Sidoarjo

BERITA UTAMA

Keluhan Warga Loloran Dharma Camplong Terkait Jalan Yang Rusak

BERITA UTAMA

Bentuk Pembinaan Mental Dan Disiplin Anggota Koramil 03/Tebas Latih Anggota Pramuka Saka Wira Kartika

BERITA UTAMA

Diduga Mengantuk, Seorang Pemotor Tewas Terperosok Kedalam Got