Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 18:50 WIB

Mantan Gubernur dan PJ.Gubernur mangkir dalam pemeriksaan penyidikan dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah SMA swasta Mujahidin.

Ada apa dengan dana hibah ???

Pontianak , target-24jam.com ( 3/ Agustus / 2024 )
Terus bergulir dugaan kasus korupsi dana hibah SMA swasta Mujahidin , sempat viral di media online pemanggilan beberapa orang pengurus yayasan serta pejabat penting di Kalimantan Barat datang memenuhi panggilan penyidikan dan di mintai keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dana hibah SMA swasta Mujahidin Kalimantan Barat

Pro dan kontra tentang kasus dana hibah SMA swasta Mujahidin terus bergulir , banyak nya harapan masyarakat menanti pernyataan mantan gubernur Kalbar yang siap pasang badan terhadap dugaan kasus korupsi dana hibah SMA Swasta Mujahidin menjadi terang benderang di mata publik dan masyarakat Kalbar ,

Akan tetapi pernyataan itu terkesan isapan jempol di karena kan mantan gubernur Kalimantan Barat periode 2019 – 2024 mangkir pada panggilan penyidikan pertama sebagai saksi di kasus dugaan korupsi SMA swasta Mujahidin.
Bertolak belakabg dengan pernyataan sebelum nya, padahal dari rekam digital media online , keterangan hasil investigasi media online dan LSM saat itu bahwa pembangunan renovasi gedung sekolah SMA swasta Mujahidin merupakan. Keinginan gubernur saat itu,

Namun dalam penyusunan Aggaran , mantan gubernur kalbar pada waktu itu tidak lah sendirian melainkan ada nya Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) , dimana dalam proses penyusunan APBD Kepala Daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) siapakah yang menjadi pemimpin atau ketua TAPD tersebut?
c. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam proses penyusunan APBD Kepala Daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah,

Artinya sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah atau Negara telah diatur dalam PP peraturan pemerintah , bahwa sekretaris Daerah ikut serta bertanggung jawab di dalam penyerapan anggaran dan penyaluran dana hibah SMA swasta Mujahidin ,

Beredar informasi yang di dapat bahwa ketua TAPD Kalimantan Barat ikut di panggil dalam pemanggilan penyidikan pertama namun tidak hadir mangkir saat di panggil sebagai saksi ,

Ada apa ? Kedua orang penting Kalimantan Barat tidak hadir mangkir , seharus menurut. Tokoh masyarakat saat mengomentari ada nya isu mangkir nya kedua orang tersebut , membuat suasana kasus dugaan korupsi semangkin samar bahkan terkesan ada nya dugaan upaya upaya untuk menghambat proses hukum , bukan malah membuat terang benderang ,nanun semangkin membingung masyarakat ditambah lagi adanya tokoh masyarakat yang juga ketua LSM mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi SMA Swasta Mujahidin agar bisa di selesai kan di luar jalur hukum atau ” Restorativ Justice ” pernyataan ini bisa sangat menyesatkan proses hukum ,

Harus mantan gubernur dan ketua TAPD hadir dan memberikan keterangan serta memberikan contoh teladan sebagai seorang yang taat hukum , serta naik nya status penyelidikan ke penyidikan masyarakat Kalimantan Barat memberikan aspresiasi kepada Kejati Kalbar atas kinerja yang sangat baik, dan menimbulkan kepercayaan publik kepada APH Kejati Kalbar .( */ Tim )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

WUJUD KEPEDULIAN, KOREM 042/GAPU GELAR DOA BERSAMA DAN SANTUNI ANAK YATIM PIATU

BERITA UTAMA

Deklarasi Pilkada Damai, Forkopimda Situbondo bersama Komponen Masyarakat Bersatu Jaga Persatuan

BERITA UTAMA

KUNJUNGAN KEPALA BNN CILEGON, PERKUAT SINERGITAS DENGAN LAPAS CILEGON

BERITA UTAMA

Geruduk Rumah Dinas, PJI Sumenep Rayakan Ulang Tahun Kapolres Edo Satya Kentriko

BERITA UTAMA

Perempuan Ini Kirim Pesan Berbau Ancaman atau Intimidasi ke Wartawan

BERITA UTAMA

Kelezatan Lokal di Tengah Pembangunan: Ibu-ibu Desa Siapkan Makan Siang Lalapan Spesial untuk Satgas TMMD

BERITA UTAMA

Gelar Halal Bihalal, Pimpinan Sinar Baru Sumenep: Semoga Memupuk Persaudaraan

BERITA UTAMA

Sambut Dirgahayu TNI Ke 78 Kodim 0828/Sampang Gelar Bakti Sosial Donor Darah