Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:26 WIB

Jajaran Polresta kota Mojokerto Tangkap pelaku pengelapan dan penipuan.Mobil Rentalan

Tangkap pelaku pengelapan dan penipuan.Mobil Rentalan

Tangkap pelaku pengelapan dan penipuan.Mobil Rentalan

 

 

Mojokerto kota 8 Barang bukti ATAU PASAL 372 KUHP LP/B/77/VI/2024/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur,

tanggal 01 Juni 2024. (11 laporan) Penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama
lamanya 4 Tahun.

Berawal dari laporan korban dimana Kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada tanggal 7 Maret 2024, sekira jam 09.00 WIB di kantor Perumahan Griya permata Meri By Pass B-1 No. 11 Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto korban pernah menitipkan 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz nopol: W-1469-XM warna metalik noka: MHKM110A4DK053581, NOSIN: DDX9503 a.n. MOHAMMAD MULYONO kepada DM untuk di jalankan sewa mobil /rentalan, namun oleh DM unit tersebut di

gadaikan tanpa sepengetahuan korban atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian Rp 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah);

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 04.30 WIB di sekitar rest area bus Ngawi jawa timur melakukan penangkapan tersangka DM.

Tersangka dm menerima titipan kendaraan dengan perjanjian untuk usaha tetapi direntakkan dan di pataskan 2. Membeli kendaraan baru memekai PK atas nama orang lain

kemudian menerima kendaraan dan menjual, menggelapkan dan di pataskan. DM,BW, BN mencari keuntungan dan menikmati hasil dari penjualan

DM, umur: 40 tahun alamat: Kec. Magersari Kota Mojokerto. 2. BW, umur :43 tahun Alamat Ds. Jotangan Kec. Mojosari Kab. Mojokerto
BN, umur: 23 tahun alamat: Kec. Pungging Kab. Mojokerto.

pada tanggal 7 Maret 2024, sekira jam 09.00 WIB di kantor Perumahan Griya permata Meri By Pass B-1 No. 11 Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto, (Wilayah Sidoarjo dan Mojokerto Kab.) 1. 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa mobil antara tsk DM
dengan MIFTAHUL HUDA tanggal 07 Maret 2024. 2. 1 (satu) dokumen surat keterangan dari sinarmas hana finance bahwa BPKB 1 (satu) unit avanza Veloz 1.5 Mt Warna Hitam Tahun pembuatan 2013 Nomor Polisi W 1469 XM Nomor Rangka: MHKM1CA4JDK053581 Nomor mesin: DDX9503 a.n MOHAMMAD MULYONO alamat Ds. Jatikalang Rt.04 Rw.05 Kec. Krian Kab. Sidoarjo di jaminkan.
1 (satu) handphone TECNO SPARK 20C warna silver.

1 (satu) dokumen mutasi rekening BCA nomor: 6105385009 a.n PRISMA WULANDARI pada bulan april 2024.
1 (satu) dokumen mutasi rekening BCA nomor: 0501971692 an PRISMA WULANDARI pada bulan april 2024,(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda dan Wakapolda Sulsel Pantau Langsung Debat Paslon II Pilkada Kepulauan Selayar

BERITA UTAMA

Akibat Travel Ilegal 89 Jamaah Terlantar di Bandara Juanda, CHATour Travel Sigap Berangkatkan

BERITA UTAMA

Karya Bakti Daerah Tahap I Dan II di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Selesai 100 Persen

BERITA UTAMA

Danramil Tandes Sampaikan Hasil Vicon Dari Panglima TNI ke Anggota

BERITA UTAMA

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Gen-Z, Mobil Videotron Pemkot “Ledang” ke Sekolah-sekolah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 01 Sampang Bantu Petani Lakukan Pemeriksaan Hama Tanaman Melon

BERITA UTAMA

RESMI DITUTUP, RESIMEN KAVALERI 3 MARINIR TUTUP MASA PEMBINAAN DAN TRADISI BINTRA JUANG XLII/1

BERITA UTAMA

Serda Teguh dari Koramil Sampang Menginspirasi Anggota Pramuka dengan Edukasi Mental yang Mencerahkan