Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 29 Juli 2024 - 16:47 WIB

Tersangka Curat di Trenggalek Dibekuk Polisi di Wilayah Blitar

Tersangka Curat di Trenggalek Dibekuk Polisi di Wilayah Blitar

Tersangka Curat di Trenggalek Dibekuk Polisi di Wilayah Blitar

 

 

TRENGGALEK | Polres Trenggalek Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkan seorang pria berinisial TD (42) warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. TD ditangkap petugas lantaran disuga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga tepatnya di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di taman batu Mapolres mengtatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 24 Mei 2024 yang lalu Senin, (29/7/2024).

“Ada dua tersangka. TD asal Banyuasin Sumatra Selatan sudah kita tangkap dan proses lebih lanjut dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Anggota masih dilapangan.” Ungkapnya

Pada saat kejadian, korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek. ditengah perjalanan, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. Meski sempat diteriaki maling, namun tersangka berhasil melarikan diri.

“Modus operandinya, satu berperan mengawasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah yang dipastikan dalam keadaan kosong. Mereka berkeliling dulu menggunakan sepeda motor berpura pura sebagai tamu. Kalau misal ada penghuninya pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika tidak ada, lansung melaukan aksinya.” Imbuhnya.

Sesampai di rumah, korban mengetahui rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp. 54 juta telah hilang. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi, 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Redaksi,)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Stabilkan Pasokan Beras, Mas Pj Instruksikan ASN Beli Beras Premium Bulog

BERITA UTAMA

BWS Kalimantan I Selenggarakan Kegiatan Road To Event 10 Word Water Forum 2024 Peringati Hari Air Dunia Ke- 32 Didesa Kuala Dua Kubu Raya, Tanam 500 Bibit Pohon

BERITA UTAMA

Turut Berdukacita, Babinsa Desa Sawangan Melayat Tokoh Agama di Dukuh Sigong

BERITA UTAMA

Polisi Peduli, Turun ke Jalan Salurkan Bansos untuk Pekerja Jalanan di Ngawi

TNI-POLRI

Ops Lilin Semeru 2024 Polres Batu Siapkan Strategi Urai Kepadatan Lalin Cegah Kemacetan

TNI-POLRI

Polri Akan Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 : Dukung Ekonomi Inklusif dan Keamanan Nasional

BERITA UTAMA

Dansatgas TMMD ke-116 Kodim 1002/HST, Optimis Rehab Musala Selesai Tepat Waktu

TNI-POLRI

LBH Djawa Dwipa Gelar Doa dan Sholawat untuk Leluhur, Gus Hadi: Semoga Terus Istiqomah