Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:47 WIB

PN Sergai Eks Sekdes Pasar Baru Dijatuhi 1,6 Tahun Penjara Karna Pemalsuan Dokumen

PN Sergai Eks Sekdes Pasar Baru Dijatuhi 1,6 Tahun Penjara Karna Pemalsuan Dokumen

PN Sergai Eks Sekdes Pasar Baru Dijatuhi 1,6 Tahun Penjara Karna Pemalsuan Dokumen

 

Sergai .Sugimin, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai( PN Sergai), Maria Barus SH MH, Rabu (17/7) Sore.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun.

Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ini memutuskan Sugimin bersalah atas pemalsuan tanda tangan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, dalam dokumen PAPBDes Tahun Anggaran 2020.

Sugimin dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dalam sidang tersebut, Sugimin menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Andi SH menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut.

“Jadi, perkara ini awalnya kita tuntut 2 tahun, putusnya tadi 1 tahun 6 bulan. Terdakwanya sendiri terima,” kata Andi SH saat dikonfirmasi wartawan.

Andi SH menambahkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Nanti saya akan berbicara dengan pimpinan terkait keputusan ini. Jadi, kalau keputusan akhir nanti tunggu 7 hari ke depan apakah ada upaya hukum atau tidak. Kalau tidak ada, berarti sudah inkrah,” jelas Andi.

Dilain sisi, Sudandi dari Bidang Investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS Kabupaten Serdang Bedagai mengamati kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pemalsuan dokumen resmi desa yang seharusnya dijaga keasliannya.

Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen PAPBDes tahun 2020 ini dilakukan oleh Sugimin ketika menjabat sebagai Sekdes Desa Pasar Baru.

” Pemalsuan Dokumen tersebut melibatkan juga Kepala Desa Pasar Baru, Inisial SI alias Rudi Armada sebagai Pengguna Anggaran sehingga tanda tangan Kaur Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi desa di palsukan,” ujarnya.

Menurut Sudandi, hukuman yang dijatuhkan kepada Sugimin oleh pengadilan negeri Sergai menunjukkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen tidak bisa dianggap remeh dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

” Sidang ini juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa demi menjaga kepercayaan publik,” tukasnya. ( Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ketua LSM KPK RI Pertanyakan Perkembangan Aduan Dugaan Tipikor

BERITA UTAMA

Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Penggeledahan Kamar Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

BERITA UTAMA

Danrem Korem 072/Pamungkas Hadiri Acara Launching dan Bedah Buku Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman

BERITA UTAMA

TMMD ke 117 Resmi di Tutup TNI Kodim Sampang Bagikan Buku Dan Alat Tulis Kepada Anak Sekolah SDN Pasarenan 2

BERITA UTAMA

Upaya Polres Pasuruan Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Kenalkan Paralegal Justice

BERITA UTAMA

Antisipasi Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Blue Light Patrol saat Dini Hari

BERITA UTAMA

Tugas dan fungsi Scorer Pertandingan Bola Voli Dandim Cup 2023 

BERITA UTAMA

Buka Puasa Bersama, Bentuk Kekompakan Jurnalis Surabaya di Bulan Ramadhan