Home / Uncategorized

Senin, 15 Juli 2024 - 12:34 WIB

Jajaran Polres kota Mojokerto Tangkap Pelaku Asusila Pencabulan Di Kost Kuwung kelurahan Meri kecamatan Kranggan

Jajaran Polres kota Mojokerto Tangkap Pelaku Asusila Pencabulan Di Kost Kuwung kelurahan Meri kecamatan Kranggan

Jajaran Polres kota Mojokerto Tangkap Pelaku Asusila Pencabulan Di Kost Kuwung kelurahan Meri kecamatan Kranggan

 

 

 

POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 April 2024
Pasal dan Ancaman Persetubuhan dan / atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan/ atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/ atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.000,-.

Kronologis Kejadian s/d penangkapan
Berawal dari laporan sdr. ES pada hari Hari Senin, tanggal 22 April 2024, sekira pukul 16.30 tentang Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak;
Atas dasar laporan tersebut anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi yang mengetahui kejadian tersebut

Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 anggota satreskrim menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan
Kemudian pda hari Selasa 25 Juni 2024 anggota Satreskrim melakukan penetapan tersangka setelah Gelar Perkara
Pada tanggal 12 Juli 2024 tersangka datang ke Polres Mojokerto Kota memenuhi panggilan tersangka.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 12 Juli 2024.

Modus Operandi
Tersangka menjalin hubungan dengan korban / berpacaran kemudian tersangka menyetubuhi korban dan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab menikahi korban.
Motif
Tersangka melakukan persetubuhan dan atau pencabulan karena hawa nafsu tersangka
Korban
IAL, Jenis kelamin Perempuan, Umur 17 Tahun 8 Bulan, Pek. Belum/Tidak Bekerja, alamat Jl. Niaga Gg. Buntu RT 002 RW 001 Kel. Sentanan Kec. Kranggan Kota Mojokerto.
7
Tersangka
MGS, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 24 Thn, Pek. Kary. Swasta, Alamat Dsn. Turi RT 003 RW 005 Ds. Pohjejer Kec. Gondang Kab. Mojokerto.
TKP
Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Jam 23.00 Wib di Kamar Kost No. 5 namanya “SURGA KOS” depan Caffe NR alamat Lingk. Kuwung Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 23.00 wib di Kamar Kost No. 5 namanya “SURGA KOS” depan Caffe NR alamat Lingk. Kuwung Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto.
Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 17.00 wib di Kamar Kost No. 5 namanya “SURGA KOS” depan Caffe NR alamat Lingk. Kuwung Kel. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto
8
Barang bukti
1 (satu) buah CD warna orange
1 (satu) buah Bra warna orange
1(satu) buah celana panjang warna hitam
1(satu) buah baju warna hitam
Pasal yang dipersangkakan
Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dihukum karena Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP. 5.000.000.0000
Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto (Ridwan,)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 0829 Bangkalan Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI HUT ke-79 TNI

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Patroli Ke Toserba Yogya Ciamis Cegah Kecurahan Penimbunan Bahan Pokok

Uncategorized

Operasi Ketupat Semeru 2025, Polda Jatim Tingkatkan Pengamanan Jalur Wisata

BERITA UTAMA

Polsek Wuluhan Berikan Pembinaan Dan Penyuluhan Tentang Bahaya Bullying Di MTs Nahdlatuth Talabah

BERITA UTAMA

Semangat Pagi Warnai Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Sebelum Bertugas

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Acara Tasyakuran Akbar dan Maulid Nabi di kota Benteng kota Mojokerto

BERITA UTAMA

Ilzar Zulfano Pebrianta, Casis Disabilitas asal Lumajang Lulus Seleksi Bintara

BERITA UTAMA

Gelar Presentasi Hasil Survei IPK/ IKM Semester I 2023