Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:13 WIB

Dalam Ops Antik Lodaya 2024 Polisi Kembali Amankan Dua Orang Pelakuvc Peredaran Gelap Narkotika

Polisi Kembali Amankan Dua Orang Pelakuvc Peredaran Gelap Narkotika

Polisi Kembali Amankan Dua Orang Pelakuvc Peredaran Gelap Narkotika

 

 

Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Tindak Pidana di Bidang Psikotropika dalam rangka Ops Antik Lodaya 2024. Sabtu (13/07/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan ada 2 orang sekaligus yang terlibat dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Tindak Pidana di Bidang Psikotropika tersebut.

Kedua pelaku ini berinisial “DN” (20) dan “NP” (28) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut lakban Fragille merah, 10 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 10 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Mersi Riklona Clonazepam 2mg, 10 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Zypras Alprazolam 1mg, 2 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban Fragile merah, 10 (sepuluh) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Riklona Clonazepam 2mg.

Selain itu, turut disita juga barang-barng yang digunakan untuk Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, serta 1 buah Handphone Merk Oppo Type A3S Warna Biru, 1 buah Handphone Merk Infinix SMARTS5 Type X657c Warna Biru dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

Berdasarkan dari hasil interogasi, “DN” (20) mengakui bahwa Narkotika diduga jenis sabu – sabu dan obat diduga jenis Psikotropika tersebut merupakan miliknya sendiri dan pelaku mengaku mendapatkan Narkotika diduga jenis sabu – sabu, dan untuk obat diduga jenis Psikotropika tersebut didapatkan dari “NP” (28). Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu dan obat diduga jenis Psikotropika tersebut sebagian untuk dijual dan sebagian untuk di konsumsi kembali.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Tersangka “DN” (20) dan “NP” (28) akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

NGERI DENGAN SIFATNYA SATPOL PP DI SURABAYA BAIKPUN DILUAR SURABAYA SAMA SAMA MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Kombinasi Babinsa Tambelangan Gotong Royong Bangun Akses Jalan Desa

TNI-POLRI

Kapolda Jabar Hadiri Peresmian Jembatan Gantung dan Lakukan Bhakti Sosial di Kabupaten Bandung Barat

BERITA UTAMA

Kehangatan Sederhana: Satgas TMMD ke-124 Nikmati Santap Malam Bersama Keluarga Asuh

BERITA UTAMA

TETAPKAN TERSANGKA DALAM KASUS KEMATIAN ALFAN WARGA KUTOREJO.

BERITA UTAMA

Patroli Bermotor Sinergitas TNI–Polri Amankan Malam 1 Suro di Kabupaten Magetan

BERITA UTAMA

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

BERITA UTAMA

Pembinaan Teritorial, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Dampingi Tenaga Kesehatan Program Kampung Sehat di Distrik Agimuga