Home / BERITA UTAMA / BUDAYA / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:04 WIB

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

 

 

Target-24jam.com Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana),” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/7/2024).

Irjen Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan memiliki kemampuan di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi dan Keamanan Siber.

“Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif,” jelas Irjen Dedi.

Dedi menuturkan penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.

“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” terang Irjen Dedi.

Seperti diketahui dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Jenderal Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.

“Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Jenderal Sigit, Rabu (27/12/2023).

Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.

“Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka,” ucapnya.

Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Sigit mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link.

“Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ucapnya.(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peringati Hut Ke 62 Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan Lomba Cross Country

BERITA UTAMA

Babinsa Torjun Sambangi Beri Motivasi Petani Tembakau Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Kabid Humas Polda Jabar : Cipkon di Libur Lebaran 2024, Polisi Monitoring Kawasan Obwis Ciungwanara

Uncategorized

Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Jombang Tanam Jagung di Lahan Kosong

BERITA UTAMA

Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap M (74) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura,

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Terhadap Warga Binaan Serda Sugiharto Bantu Jemur Tembakau

BERITA UTAMA

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Kunjungan Kerja Ke IKN

BERITA UTAMA

Masa Akhir Pemeliharaan, Payung Alun Alun Trunjoyo Sampang Buka Tutup