Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / Uncategorized

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:25 WIB

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Lakukan Pengeroyokan

 

NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dsn Duwet Ds. Jagir Kec. Sine Kab. Ngawi.

Mereka adalah berinisial A (16) warga Widodaren, YSP (20) warga Mengger Kec. Karanganyar dan ADM (22) warga Kedunggudel Kec. Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa,pada hari Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB ketiga pelaku yang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Ds. Sekarjati Kec. Karanganyar Kab. Ngawi mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira pukul 14.00 WIB ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine-Geduro dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya.

“Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara,” ungkap AKBP Argo, Senin (8/7).

Setelah melakukan kekerasan secara bersama-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.

Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

“Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian,” ujar AKP Joshua.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” AKP pungkas ((Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Libatkan Pers dan LSM, Bawaslu Sampang Gelar Rakor Publikasi dan Dokumentasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Wujud Syukur, Kodim 1002/HST Gelar Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke-65 Kodam VI/MLW

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Sokobanah dan Polsek Sokobanah Monitoring Situasi Kondusifitas Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Kepala Desa Sadartengah Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Paralon PDAM di Desa Ratu Sepudak

BERITA UTAMA

Optimalkan Pelayanan, Lapas I Madiun Tambah Empat Sarana Layanan Publik

BERITA UTAMA

Tingkatkan  Cinta Tanah Air, Babinsa Kodim 1008/Tbg Berikan wasbang di Sekolah

BERITA UTAMA

Tumbuhkan Jiwa Sosial, Babinsa Pangarengan Bantu Perbaiki Dapur Warga