Aceh-Aceh Tamiang- Target-24jam.com – Kapolsek Kuala Simpang IPTU Syafrizal, S.H hadir dalam Rapat Koordinasi tentang surat edaran PJ. Bupati Aceh Tamiang terkait larangan permainan mesin capit boneka di kecamatan kota kuala simpang dan sekitarnya dalam kabupaten Aceh Tamiang. Jum’at (05/07/2024
Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Tindak lanjut Dasar Surat Edaran Pj. Bupati Aceh Tamiang Nomor : 100.3 / 2375, tentang larangan permainam mesin capit boneka di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Kuala Simpang menyampaikan Agar para Datok penghulu melaksanakan Musyawarah bersama perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas beserta tokoh masyarakat terkait edaran Pj. Bupati.
Syafrizal melanjutkan, Para Datok beserta perangkat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Melaksanakan sosialisasi dan larangan permainan mesin capit kepada pemilik dan pengguna mesin capit boneka tersebut.
Kapolsek Kuala Simpang juga mengingatkan agar para Datok penghulu berserta perangkat memberikan sosialisasi kepada memilik Toko agar memberitahukan surat edaran Pj. Bupati tentang larangan permainan mesin capit boneka tersebut sehingga masyarakat memahami dengan jelas terkait larangan permainan mesin capit tersebut.” Ucap Kapolsek.
Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh Camat Kota Kualasimpang Azhari, S.E, Kapolsek Kualasimpang Iptu. Syafrizal, S.H. Danramil 01 Ksp Kapten inf. Rudi Handoko, Sekcam Kota Kualasimpang Zakiah Ulfa, S.Pd, Ketua PHBI Kec. Kota Kualasimpang Bahrani, S.Pd.I, Anggota MPU Kecamatan Kuala Simpang ustadz Suprianur dan seluruh Datok Penghulu dikecamatan kota Kuala Simpang beserta perangkat desa..(redaksi)











