Soal Asset Jalan Setapak Dirusak Aktivitas PETI, Pemilik Dompeng Terkesan Kebal Hukum ?!

 

Merangin, Target-24jam.com – team bersama Rian Kabiro Kabupaten Merangin melakukan investigasi terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polres Merangin yang kian menjamur.

Parahnya, demi mencari pundi-pundi emas untuk memperkaya diri, Boss PETI jenis dompeng bernama PL telah berani menghancurkan Asset Desa berupa Jalan setapak di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Atas persoalan tersebut, tentu selain Boss PETI terkesan kebal hukum, Asset Desa pembangunan Jalan Setapak penghubung Desa Seling-Gamduk yang merupakan akses jalan perekonomian warga menjadi lumpuh akibat aktivitas Dompeng.

Tentu Asset Desa yang dirusak akibat aktivitas PETI ini menjadi tanda tanya oleh masyarakat setempat, dan terkesan ada “kongkalikong” antara Bosd Dompeng berinisial PL dengan Kepala Desa Seling HS, pasalnya, terkait perusakan asset, Kades HS dinilai ada pembiaran ??.

Informasi yang berhasil diperoleh sejumlah awak media dilapangan pada Sabtu (29/6/2024), tampak kondisi jalan setapak kisaran sepanjang 10 Meter sudah putus akibat penambang emas yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan atas kejadian tersebut, akses jalan perekonomian warga juga teputus dan pemilik Dompeng jenis Rakit terkesan “Kebal dengan Hukum” dan seakan-akan hukum telah “dibeli” oknum Boss PETI ?!.

Pengrusakan asset Jalan Setapak Desa Seling diduga akibat ulah aktivitas PETI ini dibenarkan salah satu warga yang tak mau ditulis namanya mengatakan, demi memperkaya diri, Boss Dompeng berinisial PL berani merusak asset Desa dan terkesan “kebal dnegan hukum ?!”.

“Siapa yang tidak kesal, jalan akses pertanian kita tertutup akibat jalan setapak telah dikeruk oleh aktivitas PETI milik PL dan seharusnya Kades tidak melakukan pembiaran, kalau perlu dilaporkan masalah perusakan asset ini ke penegak hukum atau aparat yang berwajib,” tandasnya.

“Kami berharap kepada pihak yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum pelaku PETI yang merajalela, yang bekerja semaunya tanpa memikirkan dampaknya yang terjadi,” tutupnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan perusakan asset Desa, Pemdes Seling seharusnya bergerak cepat dan mencari solusi agar tidak terjadi pengrusakan asset yang merupakan urat nadi perekonomian warga.

“Kades seharusnya junjung tinggi fakta integritas, dan turun langsung bersama Pemdes lainnya untuk melakukan pencegahan pengrusakan Aset. Jadi wajar selaku warga menduga ada dugaan kongkalikong dengan Boss dompeng atas perusakan asset Desa ini,” tandasnya.

Salah satu pekerja PETI saat dikonfirmasi menyebutkan, dompeng Rakit yang merusak asset jalan setapak desa Seling, pemiliknya yaitu bernama PL.

“Ya, mesin dompeng ini milik PL dan bersama satu orang temannya, dan kalau jalan setapak yang rusak ini akan kami perbaiki setelah mesin kami lewat,” singkatnya.

Terpisah Pemilik Dompeng Rakit PL, saat dikonfirmasi menyebutkan sudah meminta izin kepada Pemdes terkait perusakan asset Desa

“Betul itu memang mesin aku, sebelum kami kerjo kami sudah minta izin ke perangkat Desa Seling dan jugo Ganduk, kami jugo sudah rapat dengan warga-warga situ,” tandasnya. *** Bersambung.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Laksanakan Pelebaran Jalan Ketapanrame Dlundung untuk Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI dan Polri Bersama Warga Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Mojokerto

BERITA UTAMA

Serma Karnoto Ajak Anak Didik Hidup Mandiri, Kembangkan Rasa Tanggung Jawab Kemah Pramuka Saka Wira Kartika

BERITA UTAMA

Hati Senang Babinsa Sampang Gotong Royong Bangun Akses Jalan Desa

BERITA UTAMA

Berkah Air Bersih TMMD: Warga Pengambau Hilir Luar Kini Tak Perlu Lagi Mengendapkan Air Sungai

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 0812/Lamongan Pimpin Acara Tradisi Personil Pindah Satuan

TNI-POLRI

Gelorakan Swasembada Pangan Polisi Serahkan Bibit Tanaman di Tambak Kalisogo Sidoarjo

BERITA UTAMA

Kodim Sampang Terima Penilaian Tatap Muka Tim Harian Disway terhadap Babinsa Inspiratif Koramil 12