Polres Tanjung Perak Amankan Pemuda Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam.

 

 

Tanjungperak – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya

Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto.

Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya inisial F alias I.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran,” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (04/07/2024).

IPTU Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas IPTU Suroto.

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap IPTU Suroto.

Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

POLDA JABAR BERI BANTUAN KESEHATAN KEPADA WARTAWAN PENDERITA TUMOR, KELUARGA UCAPKAN TERIMA KASIH KE KAPOLDA JABAR

BERITA UTAMA

Meriahkan HUT Ke 78 TNI, Kodim Sampang Gelar Lomba Seni Suara Alam Burung Perkutut

BERITA UTAMA

Upaya Terpadu Babinsa Koramil Kedungdung: Serma Karnoto Mengawal Proses Pengalian Pipanisasi Air Bersih untuk Manfaatkan Warga

Uncategorized

Lepas Tim Pamatwil, Kakorlantas Optimis Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lanca

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST, Buka Turnamen Futsal Sambut HUT Ke-65 Kodam VI/Mulawarman

BERITA UTAMA

Polres Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember

TNI-POLRI

Cooling System, Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

BERITA UTAMA

Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Korban Laka Perlintasan Kereta Api, Beri Dukungan dan Doa