Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / Uncategorized

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:12 WIB

Ketua APDESI Kecamatan Solokan Jeruk H. Dede Rukma Nurdin Memberikan Tanggapan Terkait Iuran Itu adalah Kesepakatan Bersama Kepala Desa se-Kabupaten Bandung.

 

 

Kab.Bandung. Target-24jam.com Ketua ABDESI Kecamatan Solokan Jeruk Yang Merupakan Kepala Desa.Bojong Mas H.Dede Rukma Nurdin,S.Ag.Memberikan Tanggapan terkait Iuran Acara Penyampaian Petikan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa itu adalah Kesepakatan bersama Apdesi kecamatan dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Bandung.

Disampaikan pada hari,Rabu, 3 Juli 2024 Pada Awak Media Global Investigasi News .Di Kantor Desa.Bojong Mas Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.

Dalam Kesempatannya H.Dede Rukma Nurdin.mengatakan.bahwa terkait penyampaian petikan surat keputusan SK.Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang dilaksanakan di hotel sutan raja ini,merupakan hari bersejarah.

Adapun kegiatan tersebut adalah merupakan hasil rapat DPK kecamatan,bahwa pemberian petikan SK di hotel sutan raja atas kesepakatan bersama,Ketua Apdesi tingkat kecamatan dan kesepakatan bersama Kepala Desa Se- Kabupaten Bandung.

Jadi munculah ide-ide terkait kegiatan tersebut,tampa sangkut paut Dinas DPMD.(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Dan tidak ada sangkut paut dengan Bupati Bandung tetapi ini,keinginan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung.Ucapnya.”

Maka kata H.Dede Rukma Nurdin,Tegas bahwa kegiatan tersebut adalah kesepakatan bersama,karena kegiatan tersebut dengan fasiltasi yang cukup,yaitu ada pemberian dores,hiburan dan lain-lain.

Tentunya ide ini muncul dari teman-teman kepala desa bahwa kegiatan tersebuat ada kesan dan pesan keistimewaan para kepala desa yang ada di kabupaten Bandung.

Sehingga ide tersebut munculah kesepakatan bersama tampa ada paksaan iyuran tersebut,dan ada beberapa kepala desa pun belum bayar tidak di paksa untuk membayar .

Intinya kami sampaikan bahwa kegiatan pemberian SK Surat Keputusan) adalah kesepakatan kepala Desa bukan tuntutan dari dinas maupun Bapak Bupati Bandung.

Jadi anggapan terkait iyuran tersebut klir tidak ada paksaan ,penyerahan SK di serahkan sesuai Keputusan ,tampa sangkut paut dengan penyerahan SK.(Surat Keputusan).Pungkasnya.”(redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Biro SDM Polda Jatim Beri Pendampingan Casis yang Orang Tuanya Meninggal Dunia

BERITA UTAMA

Kapal Isap produksi (KIP) CV. Bangka Lestari Jaya merupakan mitra PT Timah Tbk. KIP tersebut menambang Timah di perairan laut Pait, Mentok Bangka Barat

BERITA UTAMA

Warga Geger Jalan Rusak Parah di Dsn Kedung klinter RT. 1.2.3.RW 4, DS Canggu, Kec. Jetis Mengakibatkan Korban Berjatuhan

BERITA UTAMA

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polresta Palangka Raya Antisipasi Beredarnya Makanan Kadaluwarsa

BERITA UTAMA

Detik-Detik di Ponpes Amanatul Ummah: Ribuan Pendukung Membanjiri Ponpes, Tanda Kemenangan Gus Barra Semakin Dekat

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Lepas Personel Pindah Satuan ke Yonif TP 829/CPW dalam Suasana Sederhana

BERITA UTAMA

Tambang Berskala Besar Menjarah Hutan Produksi di Bangka Selatan

BERITA UTAMA

Panglima TNI: Kekuatan Negara Ada Pada TNI, Jangan Terpengaruh Terhadap Adu Domba