Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menciduk pelaku tindak pidana pencurian di sebuah Konter di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,

 

Natar. Kapolsek Natar mengatakan pelaku berinisial AJ (19) warga Kecamatan Natar ini ditangkap lantaran telah menggasak Satu unit Hp Samsung Tipe A15 Disebuah Konter.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat lihat handphone untuk dibeli, saat sedang mengecek handphone tersebut, tiba tiba pelaku kabur melarikan diri,” Ujar Kapolsek Natar.

Team Tekab 308 Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit 1 dan 2 melakukan penangkapan pelaku pencurian di kediaman pelaku, kemudian pelaku diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan bermula dari adanya laporan dari pelapor ke Polsek Natar mengenai pencurian yang terjadi di Konter MAR CELL di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp.2.800.000 (Dua juta delapan ratus rupiah).

Akibat dari perbuatan, pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP(Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

BERITA UTAMA

Car Free Day, Polresta Malang Kota Sosialisasikan Target Prioritas Ops Patuh Semeru 2024

BERITA UTAMA

Dukung Stabilitas Harga Pangan Polres Malang Gelar Bazar Murah Warga Sambut Antusias

BERITA UTAMA

NUSA BANGSA : Ada Penghilangan Kader NU Secara Sistematis di Pencapresan 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Posramil Karang Penang, Serda Erfan, Bantu Warga Pemasangan Plafon Masjid

TNI-POLRI

Kapolres Mojokerto Sampaikan Duka Mendalam untuk Keluarga Korban Ledakan di Puri

BERITA UTAMA

Bukan Milik TNI,

BERITA UTAMA

Kapolres Lamongan Lakukan Pendekatan Humanis Tangani Aksi Pemuda Konvoi di Jalan