Mojokerto. dalam kunjungannya ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan surat permintaan audiensi kepada pihak Kejari.
Suyitno, yang didampingi oleh Hadi Purwanto, tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.45 WIB. Setibanya di sana, mereka langsung menuju resepsionis untuk menyerahkan surat permintaan audiensi tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan atas permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh Suyitno.
“Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan surat permintaan audiensi dengan harapan mendapatkan penjelasan dan penyelesaian terkait kasus yang menimpa Suyitno,” ujar Hadi Purwanto. “Kami berharap pihak Kejari dapat segera merespons dan memberikan waktu untuk berdialog.”
Surat permintaan audiensi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi komunikasi yang konstruktif antara Suyitno dengan pihak Kejari, serta mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam mengenai kasus yang sedang berjalan. Dukungan dari LBH Djawa Dwipa diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang memadai bagi Suyitno.
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga bantuan hukum dalam mendampingi warga yang membutuhkan bantuan hukum, serta memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. LBH Djawa Dwipa terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam kasus-kasus yang memerlukan pendampingan dan advokasi lebih lanjut.
Pihak Kejari Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat segera memberikan tanggapan atas surat permintaan audiensi ini, demi terwujudnya keadilan bagi Suyitno dan masyarakat luas(Redaksi)