Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kedunglengkong Mojokerto, Selasa 11 Juni 2024
1 min read

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kedunglengkong Mojokerto, Selasa 11 Juni 2024

 

Mojokerto.Warga Kedunglengkong Polisikan 4 Perangkat Desa
Hadi Purwanto, S.T., bersama warga Desa Kedunglengkong, telah melaporkan empat perangkat Desa Kedunglengkong ke Satreskrim Polres Mojokerto. Laporan tersebut mencakup Sekretaris Desa Kedunglengkong, Bendahara Desa Kedunglengkong, Kaur Kesejahteraan Desa Kedunglengkong, Kepala Dusun Kedunglengkong, serta beberapa pihak terkait, yakni Pemilik UD. Bina Mulya, Staf Administrasi Aneka Pengering, dan Direktur CV. Raja Pengering.

BACA JUGA  Sinergitas Satgas TMMD Kodim 1009/Tla Dengan DP2KBP3A Berikan Penyuluhan Kepada Warga Desa Gunung Melati

Ketujuh orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG senilai Rp 100 juta dan pembuatan pangan lestari senilai Rp 17,8 juta.

Dalam pernyataannya di depan Kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Hadi Purwanto menegaskan bahwa pengadaan mesin pengering padi tersebut tercantum dalam surat perintah kerja Nomor: 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong, Almarhum Darman, S.H., dan CV. Raja Pengering.

BACA JUGA  Kapolresta Malang Kota Pastikan Layanan Pengamanan Maksimal Mujahadah Kubro 1 Abad NU

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa harga mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG sebenarnya adalah Rp 69 juta, bukan Rp 100 juta,” tegas Hadi Purwanto, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA  Seluruh Jajaran Pemerintahan Mojokerto Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Kantor Pusat PWI

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya warga Desa Kedunglengkong untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana desa, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dengan benar.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *