Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkuku Kembali Sikat Pelaku Pencarian Dengan Pemberatan

Teluk. Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) tangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang sedang duduk di jembatan pajak Pekan Sialang Buah,”(05/06/2024)

Dalam pemaparannya Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA TOROSKY RBP MANIK, SH menjelaskan kepada awak media Pelaku yang diamankan berinisial (BR/46) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap bersama sejumlah barang bukti antara lain satu unit keping papan, satu buah obeng kecil, satu unit TV merk Panasonic 32 inci, satu unit set top bok (STB), satu unit Hp Samsung warna putih, satu unit jam tangan merk elexander cristy, tiga lembar vocher sertabsatu buah tas warna hitam.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya Steven Nababan Alias Tipeng,”Jelas Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA L Tarosky RBP Manik, SH.

Penangkapan BR sendiri bermula adanya laporan korban Tom Jones Purban (38) Warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu di Polsek Teluk Mengkudu mengenai pencurian yang terjadi dikediamannya.

Korban bersama saksi Bill Glongli yang baru saja tiba dirumahnya mendapati barang berharganya sudah raib digondol maling, Pelaku diduga mengambil barang milik korban masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel pintu dapur atas kejadian itu korban merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Mengkudu dengan mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda L Torosky RBP Manii, SH bersama dengan anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna ungkap pelaku dan dari bukti permulaan yang cukup akhirnya pelaku ditangkap saat sedang asik duduk dijembatan.

Selanjutnya guna proses penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku kami amankan sedang duduk dijembatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana,”Pungkasnya ( Redaksi )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

BERITA UTAMA

Panglima TNI Pimpin Sholat Sebelum Pimpin Rapat Evaluasi Operasi SAR Pilot Susi Air

BERITA UTAMA

Kepedulian di Bulan Suci: Sat Samapta Polrestabes Surabaya Berbagi Takjil untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Kapolres Bangka selatan AKBP Trihanto Nugroho akan Tindak Tegas Oknum anggota Yang Terlibat dalam kegiatan Tambang Ilegal di perairan Sukadamai

BERITA UTAMA

Peresmian GOR S3A Desa Kuwedenkembar, Mojokerto, Dimeriahkan Kehadiran Bupati dan Calon wakil Bupati

BERITA UTAMA

Jum’at Berkah di Kediaman Lesehan Jalan Ijen Kota Mojokerto Milik Sri Rama

Uncategorized

Harkamtibmas Pilkada 2024 Perguruan Silat Gelar Ikrar Kesepakatan dan Komitmen Damai di Mapolres Probolinggo

BERITA UTAMA

Sabu seberat 403,64 gram berhasil diamankan Satuan Seserse Narkoba Polres Mojokerto dari tangan seorang kurir yang hendak diedarkan melalui cara diranjau.