Teluk. Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) tangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang sedang duduk di jembatan pajak Pekan Sialang Buah,”(05/06/2024)
Dalam pemaparannya Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA TOROSKY RBP MANIK, SH menjelaskan kepada awak media Pelaku yang diamankan berinisial (BR/46) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap bersama sejumlah barang bukti antara lain satu unit keping papan, satu buah obeng kecil, satu unit TV merk Panasonic 32 inci, satu unit set top bok (STB), satu unit Hp Samsung warna putih, satu unit jam tangan merk elexander cristy, tiga lembar vocher sertabsatu buah tas warna hitam.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya Steven Nababan Alias Tipeng,”Jelas Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu IPDA L Tarosky RBP Manik, SH.
Penangkapan BR sendiri bermula adanya laporan korban Tom Jones Purban (38) Warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu di Polsek Teluk Mengkudu mengenai pencurian yang terjadi dikediamannya.
Korban bersama saksi Bill Glongli yang baru saja tiba dirumahnya mendapati barang berharganya sudah raib digondol maling, Pelaku diduga mengambil barang milik korban masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel pintu dapur atas kejadian itu korban merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Mengkudu dengan mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda L Torosky RBP Manii, SH bersama dengan anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna ungkap pelaku dan dari bukti permulaan yang cukup akhirnya pelaku ditangkap saat sedang asik duduk dijembatan.
Selanjutnya guna proses penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku kami amankan sedang duduk dijembatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHPidana,”Pungkasnya ( Redaksi )