Tidak memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3), Pria berinisial MCLS merasa kebal hukum.

 

Kimak-Bangka,Maraknya kasus Komoditas Timah ternyata tidak membuat MCLS berhenti menjalankan aktivitas ilegal pengolahan Limbah Timah sisa SHP miliknya.

Ketika di Konfirmasi MCLS membenarkan adanya hal tersebut, ketika di tanya mengenai izin dirinya mengatakan

“Kalau izin (B3) saya memang gak punya, kalau untuk barangnya ini punya TNY” ,ungkapnya.

Izin (B3) yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah Tin Slag merupakan sisa limbah dari proses peleburan pasir timah menjadi balok timah termasuk limbah mengandung radioaktif dan merupakan salah satu limbah B3.
Kendati demikian, dalam jangka waktu lama dampaknya dari suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya  mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

dasar yang digunakan adalah Pasal 102,103, Pasal 104, Pasal 109, jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, terdapat Pasal 119 untuk pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan akibat tindakan tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan Target-24jam.com akan segera melakukan Konfirmasi ke Polres Bangka Melalui bapak AKBP Toni Sarjaka SH T.I.K, M.I.K serta dinas KLHK,BPLHD,BPLH dan dinas Terkait lainnya.

CRL_1705

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kurang Dari 1 Jam Unit Reskrim Polsek Pulomerak Amankan Kelompok Curi HP

TNI-POLRI

Jelang Nataru Polres Bondowoso Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Kebersamaan Natural Babinsa Koramil Sampang Bantu Perbaikan Jalan Kampung

TNI-POLRI

Egi Hendrawan Bela Kapolri Listyo Sigit dari Kritikan DPR dan PDIP: “Lihat Fakta dan Data”

BERITA UTAMA

Bupati Barru Hadiri Ranperda RPJPD Tahun 2024-2045

BERITA UTAMA

Operasi Patuh Semeru 2024, Polantas Ngawi Pasang Convex Mirror

TNI-POLRI

Silaturahmi Kamtibmas Kapolda Jateng dengan Tokoh Agama Katholik dan Kristen, Upaya Jaga Keharmonisan Jelang Pemilukada 2024

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pembukaan Festival Olahraga Futsal Antar Sekolah Se Kabupaten Tanah Laut