Sidoarjo. pemeriksaan sementara pelaku mengaku hanya iseng-iseng terobsesi main game online, ungkap Kombes Totok.
Dirreskrimum Polda Jatim ini menambahkan, pengakuan pelaku NBL mendapatkan air softgun dari membeli di toko online dengan harga Rp5 juta.
Kemudian tersangka JLK mendapat air softgun dari tukar tambah lampu mobil dengan temannya.
“Untuk tersangka anak, membeli air softgun dari NBL dengan harga Rp5 juta, tetapi belum dibayar,”pungas Kombes Totok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun ( Redaksi)