Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / Uncategorized

Kamis, 23 Mei 2024 - 10:25 WIB

Menanggapi keterangan Kapolsek Manyar, AKP Tatak yang mengatakan bahwa perkara 2 tersangka narkoba yang dimana salah satunya di rehabilitasi,

Surabaya. Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia (GSI), Dadang Buana angkat bicara.

Yayasan Gaman Semeru Indonesia (GSI) sendiri, merupakan salah satu lembaga anti narkoba yang ada di Kota Surabaya.

Menurutnya, jika memang dilakukan rehabilitasi, tentunya dari tingkat penyidikan awal di Polsek Manyar, sudah dapat ditentukan status kedua tersangka.

“Kalau memang dari awal sudah terbukti sebagai pengguna saat penyidikan, tentunya pihak penyidik dapat mengajukan asessmen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik (BNNK Gresik) atau ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Kenapa harus menunggu petunjuk dari Jaksa,” jelasnya, Rabu (22 Mei 2024).

Masih kata Dadang Buana, dari pemberitaan sebelumnya, kedua tersangka yakni, M. Zakaria Ansori dan Sarifudin alias Ello ditangkap dirumah tersangka Sarifudin alias Ello yang dilakukan rehabilitasi.

Tentunya kami merasa ada kejanggalan terhadap perkara ini. Secara logika, barang bukti pasti ditemukan dirumah tersangka atas nama Sarifudin alias Ello. Lah kok malah Ellonya yang direhabilitasi,” ungkapnya.

Dadang menambahkan, kuat dugaan kedua tersangka ini bukan pemain baru dan kedua tersangka ini juga sudah lama bekerjasama dalam mengedarkan narkoba.

“Kalau barang bukti ditemukan dirumah tersangka Sarifudin alias Ello, sudah dipastikan barang bukti tersebut milik Sarifudin alias Ello. Bisa jadi tersangka M. Zakaria Ansori alias Aan ini distributor narkoba yang akan diedarkan oleh Sarifudin alias Ello di wilayah Kabupaten Gresik,” dugaannya.

Perlu diketahui, menurut keterangan narasumber, M. Zakaria alias Aan dan Sarifudin alias Ello di tangkap di di Dusun Kedung, Desa Leran, Kec. Manyar, Kab. Gresik. Dimana, TKP tersebut merupakan rumah tersangka Sarifudinaliaa Ello pada Bulan Februari 2024.

Dari keterangan narasumber juga, dalam upaya melepaskan Sarifudin alias Ello itu melalui alibi rehabilitasi itu, terdapat dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 60.000.000(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN X DAN JALASENASTRI RANTING C CABANG 1 KP 3 IKUTI PEMBINAAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGI OLEH DINAS PSIKOLOGI ANGKATAN LAUT

Uncategorized

Polda Jatim Berhasil Tekan Laka Hingga 34 persen di Hari ke 11 Operasi Ketupat Semeru 2025

BERITA UTAMA

Polri Lakukan Bersih-bersih Usai Pesta Rakyat di Monas

BERITA UTAMA

Polri Untuk Masyarakat : Polres Kediri Bantu Sumur Bor dan Pompa Air di HUT Polwan ke -77

BERITA UTAMA

Angkat Potensi Wisata, Polda Jatim Dukung Seri Perdana Off-Road Nasional 2025 di Nganjuk

BERITA UTAMA

Komsos Babinsa Koramil Sokobanah Bersama Karang Taruna Ciptakan Keamanan Dan Ketertiban.

BERITA UTAMA

Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG

BERITA UTAMA

Samsat Sidoarjo Kota  Bantah Adanya Praktek Pungli saat Program Pemutihan