Home / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 20 Mei 2024 - 20:10 WIB

Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit Pidsus bertempat di Mapolres

 

Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, hari ini kami dari Polres Tulungagung melaksanakan rilis terkait hasil ungkapan terhadap tindak pidana perjudian.

“Ungkapan ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa tindak pidana perjudian diwilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujarnya.

“Dari 10 tersangka sudah ada yang sudah kami tahap duakan, dari tindak pidana ini, terdiri dari perjudian Togel, sabung ayan dan Online”, sambungnya.

Tindak perjudian ini menjadi salah satu penyakit masyarakat yang menarik atensi pihak Kepolisian untuk kami melakukan penertiban.

“Kepolisian tidak bisa kami lakukan sendiri, kami tetap membutuhkan informasi dari masyarakat dikarenakan peristiwa ini terjadi manakala para pelaku memiliki niat dan mereka bisa melakukan dengan berbagai cara dan akhirnya memacu pihak Kepolisian untuk melakukan penangkapan”, ungkapnya.

Judi togel mengamankan 7 pelaku yang dimanakan oleh polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.

“Judi online dengan modus pelaku selebgram Tulungagung mempromosikan judi online di akun media sosialnya, selama mengiklankan pelaku telah menerima keuntungan kurang lebih Rp 25.000.000 (duapuluh lima juta) dari empat link slot meliputi INDOBET, SLOTVIP, ESLOT DAN FORTUNA”, terangnya.

Untuk inisial pelaku Judi Togel 1. SG, LK 62TH , 2. BS, LK 50TH , 3. AAI, LK 39TH , 4. ES, LK 54TH , 5. VD, LK 37TH, 6. MK, LK 65TH , dan 7. RK, LK 69TH. judi sabung ayam 1. MS, LK 50TH , 2. SG, LK 49TH , dan judi online JPS, PR 28TH.

“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara kemudian judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 TAHUN penjara”, jelas AKBP Arsya.

“Kasus perjudian ini menjadi antensi dari Polres Tulungagung, harapannya masyarakat ke depan tidak tergiur dengan perjudian, karena perjudian akan berdampak kerugian baik secara ekonomi maupun sosial”, tandasnya restu. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Tingkatkan Kinerja Jajarannya, Polres Maros Gelar Rapat Analisa Dan Evaluasi Operasional Siskamtibmas

TNI-POLRI

Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis Yang Curi Motor dengan Modus Ngamen

BERITA UTAMA

PJ. Walikota Palopo Hadiri Puncak Hari Jadi Bone yang Ke -694

BERITA UTAMA

Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal di Sukadamai Terdengar nama Bos besar Ahon Bakik yang siap Menampung Hasil Timah Ilegal dari IUP Timah serta diduga adanya Koordinasi dengan Pihak APH.

BERITA UTAMA

Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas

BERITA UTAMA

Kejadian Laga Persib Persija, Polda Jabar Akan Proses Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku

Uncategorized

Polda Jatim Berhasil Ungkap Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Wilayah, 6 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi melepas Calon Jemaah Haji Keluarga Besar Polda Jabar Tahun 2024 / 1445 H, bertempat di Masjid Al Aman Polda Jabar, Kamis (16/5/2024).