Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:21 WIB

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Seorang Kakek Diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan

 

 

Seorang kakek inisial SA (71)berdomisili di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung diduga melakukan perbuatan cabul terhadap serorang ibu rumah tangga. Selasa (14/05/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan kronologis kejadian perbuatan cabul terjadi pada hari Sabtu, 11-05-2024 pukul 06:30 WIB, di warung milik diduga pelaku di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban Anggrek (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban.

korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul.

Selanjutnya korban kembali kerumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.

Mendengar hal tersebut dari korban, Suami korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, tanggal 11-05-2024 pukul 17:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Selanjutnya terhadap tersangka lalu diamankan dan dibawa Ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” Ungkapnya.(Wulyo)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

SatReskrim  Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak

BERITA UTAMA

Sekdakab Dinilai Tidak Cakap Memimpin Birokrasi, Begini Sikap Ketua DPRD Sampang

Uncategorized

SILATURAHMI & BUKA BERSAMA PERSAUDARAAN KEPALA DESA INDONESIA (PKD INDONESIA) KABUPATEN MOJOKERTO KEPALA DESA BERSATU, MOJOKERTO MAJU!

BERITA UTAMA

Pangdam IM Dampingi Kepala Staf Angkatan Darat tanam 64.500 Bibit Mangrove Secara Serentak di seluruh Wilayah Prov. Aceh

BERITA UTAMA

Bawakan Cerita Tsunami Aceh, SMA Labschool Kebayoran Juara Umum International Youth Festival of Music and Arts – The Muses 2024 Bulgaria

BERITA UTAMA

Polisi Bagikan Ratusan Takjil Gratis ke Warga Mojokerto kota

BERITA UTAMA

TMMD ke-116 Kodim 1002/HST Resmi Ditutup

TNI-POLRI

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) Wujud Komitmen Kokohnya Sinergisitas TNI-Polri Selama Ini