Pemasangan Tiang Dan Kabel Optik Di desa Curung Wetan Di duga Tidak Mengantongi Ijin

 

Tangerang Banyak aturan dikangkangi oleh pihak perusahaan penyedia jaringan internet tersebut tak ayal beberapa cara dilakukan oleh oknum-oknum agar pemasangan kabel fiber optik bisa mulus terpasang hanya izin kepada lingkungan. Pemasangan kabel fiber optik tersebut para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3.

Hal itu menuai keluhan dari berbagai macam lembaga ,LSM, Ormas, dan media. Seharusnya pihak perusahan harus bisa menunjukan perizinan sebagai mestinya

pekerjaan pemasangan tiang dan kabel optik tersebut berlokasi di lingkungan kampung RT. 04 RW. 01 Desa Curug di duga aturan perizinan dibuat-buat demi memuluskan pemasangan kabel tersebut.

Karena selama ini masyarakat kurang informasi dan edukasi oleh SKPD OPD dan Pemerintah Daerah yang ada bahwa tiang-tiang yang ditanam dipinggir jalan ataupun di depan halaman rumah dan dibiarkan begitu saja. Sebenarnya hal tersebut sudah wajib mengantongi izin pemanfaatan lahan di Dinas Tata Ruang, izin informasi komunikasi di Dinas Kominfo Kota atau Kabupaten.

Saat di konfirmasi Sekertaris Desa (Sekdes) Curug wetan Agung melalui pesan WhatsApp beliau mengatakan, untuk perizinan desa sudah ,dan setelah di pertanyakan perizinan fisiknya sekdes enggan menjawab,

Apakah perizinan itu hanya lisan saja tidak ada yang tertulis dari desa. Seharusnya pihak desa lebih paham dalam perizinan yang sudah di tetapkan dalam aturan,

Dadi sebagai Waspang dari pihak Binetfit ketika di jumpai dilokasi pemasangan beliau menjelaskan,

“Untuk Semua urusan ini sudah di serahkan kepada desa bang. Dari pihak kantor, “jelasnya,

Sementara itu salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sangat menyangkan “seharusnya pihak desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memasang tiang dan kabel optik tersebut.”ucapnya,

Ahmad jaeni yang sering di sapa Jack dari lembaga GNP-Tipikor mengatakan,

“Kami akan menyurati kepada pihak dinas kabupaten Tangerang dan satpol PP. Karena ini sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan. Dan pihak desa pun tidak bisa menunjukan perizinan secara fisik.”tegasnya. *** Bersambung.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Kapolresta Pati Berbaur Dengan Warga Kecamatan Pucakwangi

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI Ke 78 tahun 2023, Kodim 1208/Sambas Gelar Lomba Sampan Bidar Race Kartiasa

BERITA UTAMA

Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme Jaga Kondusifitas Wilayah dan Dunia Usaha

BERITA UTAMA

Polisi mulai melirik kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di SDN AROSBAYA 3

BERITA UTAMA

Mayjen Farid Makruf Inisiasi Brawijaya Award Untuk Babinsa Inspiratif Salah Satunya Dari Kodim 0828/Sampang

BERITA UTAMA

Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Tol Suramadu, Haji Huzaini Mengadu Bidpropam Polda Jatim

BERITA UTAMA

Peringati HUT TNI Ke 78 Dandim 1208/Sambas Hadiri Bakti Kesehatan Umum Pemeriksaan Kesehatan, Sunatan Masal Dan Donor Darah

BERITA UTAMA

Danramil 1612-08/Macang Pacar Hadiri Musrembangdes Tingkat Desa Kombo Selatan Tahun 2024