Aktivitas Pertambangan yang dilakukan oleh Mitra PT.Timah Tbk tersebut baru baru ini telah menuai Kontroversi di media online.
Pasalnya, aktivitas menambang KIP CV. Bangka Lestari Jaya beroprasi dengan Jarak di bawah 1 mil, dekat dengan bibir pantai yang merupakan jalur bagi para nelayan untuk melaut.
Berdasarkan keterangan narsum disinyalir ada pungutan liar yaitu meminta jatah timah dengan menyanting timah ke ponton ponton yang di lakukan oleh anggota APH PAM OBVIT Dan mengaku dari Mabes.
Warga setempat merasa sangat dirugikan dengan adanya aktivitas tersebut. Hal ini dikarnakan tidak adanya Kompensasi yang mereka dapatkan dari Aktivitas ini.
Di tempat yang sama Tim juga melakukan Konfirmasi kepada Ketua Nelayan setempat, Superman menjelaskan ” Kami Dan warga tidak mendapatkan apapun pak”, ujarnya.
Selain itu,apakah KIP mitra PT Timah Tbk boleh beroperasi di dekat bibir pantai atau berjarak di bawah 1 mil Dan tidak melanggar regulasi pusat tentang radius operasi KIP bekerja ± 1 Mill laut dari bibir pantai,
Dikarnakan Mengacu pada aturan Kep.Men ESDM nomor 1827 K/30.Mem/2018 dan Kep.Dirjen Minerba no 185/2019 yang menjelaskan tentang persyaratan operasional, rancangan bangunan dan tata cara oprasional serta aturan UU no 13/2003 tentang keselamatan dan PP no 50/2012 tentang SMK3.
Sayangnya, Anggi yang merupakan pihak Humas PT Timah Tbk saat di Konfirmasi tidak memberikan Tanggapan atau penjelasan apapun. Hal yang sama juga dilakukan oleh Dani Virsal Dirut PT.Timah Tbk ketika di konfirmasi oleh Tim.
CRL_1705