Kapolres Bangka akan melakukan Tindak Lanjut prihal Aktivitas di Rumah (MGKU DVN) alias (UNYL)
1 min read

Kapolres Bangka akan melakukan Tindak Lanjut prihal Aktivitas di Rumah (MGKU DVN) alias (UNYL)

 

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka SH, T.I.K., M.I.K. akan segera melakukan tindak Lanjut mengenai Aktivitas Bongkar Muat BBM diduga Ilegal yg terjadi di Rumah (MGKU DVN) alias (UNYL / DD) , yang berlokasi di Air Hanyut, Sungailiat – Bangka.
Rabu(01/5/2024), Hal ini disampaikan dalam Jawaban Konfirmasi melalui Pesan Whatsapp.

” Terimakasih Infonya bu, Akan segera Kami Lidik”,Tegasnya.

Diketahui (MGKU DVN) alias (UNYL / DD) Pernah ditahan oleh pihak APH akibat melakukan Bisnis Solar Ilegal. Hal ini
Sudah menjadi suatu keharusan bagi APH setempat untuk bertindak Tegas dan melakukan pengecekan prihal Aktivitas yang terjadi di rumah (MGKU DVN) alias (UNYL/DD).

BACA JUGA  Wakil Bupati Jombang mengingatkan SPPG Yayasan PP. Babusalam selalu menyajikan MBG penuh amanah

Sesuai dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan Kegiatan Jual Beli Solar dengan KBLI 46610 maka perlu Izin Usaha Niaga Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan jenis Kegiatan Niaga Umum BBM, yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”)”.

BACA JUGA  Jum'at Sehat, Satgas TMMD ke-116 Bersama Warga Kerja Bakti

Juga diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Selain Dukung Personel Pengamanan Dandim 1009/Tla Juga Aktif Menyaksikan Langsung Pelaksanaan Porprov Kalsel Ke-XII

Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

CRL _1705

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *