Target-24jam.com Sungailiat — Sebuah Rumah yang berlokasi di Air Hanyut, Sungailiat Kabupaten Bangka, disinyalir menjadi tempat untuk menjalankan Aktivitas Bongkar muat BBM dan Gudang Penimbunan BBM jenis Solar yang diduga Ilegal.
Jumat(26/4/24),Diketahui Rumah Tersebut Milik seseorang Berinisial(DD) atau biasa di panggil (UNYL) dilokasi Terlihat pembeli yang baru datang dengan membawa beberapa Jerigen Minyak. Terdapat sebuah Mobil Tangki BBM (biru-putih) tanpa nama dan tidak menggunkan Plat Nomor Kendararaan. Mobil Tangki tersebut sudah siap di samping Rumah untuk Melakukan Aktivitas Bongkar Muat BBM Solar diduga Ilegal tersebut.
Diketahui (DD) alias (UNYL) Pernah ditahan oleh pihak APH akibat melakukan Bisnis Solar Ilegal. Ternyata hal ini tidak membuatnya Jera menjadi seorang Mafia Solar Ilegal dan kembali menjalankan bisnis ilegalnya, tanpa rasa khawatir akan terjerat hukum untuk kedua Kalinya.
Target-24jam.com juga sudah melakukan Konfirmasi kepada Kapolres Bangka “Terimakasih Beritanya ” Jawab AKBP Toni Sarjaka S.I.K., M.I.K melalui Pesan WhatsApp, dan akan melakukan Konfirmasi kepada Kapolda Babel IRJEN POL Dr.Tornagogo Sihombing, S.I.K.,M.SI.,CRGP.
Sudah menjadi suatu keharusan bagi APH setempat untuk bertindak Tegas dan melakukan pengecekan prihal Aktivitas yang terjadi di rumah (DD) alias (UNYL).
Sesuai dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan Kegiatan Jual Beli Solar dengan KBLI 46610 maka perlu Izin Usaha Niaga Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan jenis Kegiatan Niaga Umum BBM, yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”)”.
Juga diatur dalam Pasal 53 huruf (c) UU Migas yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Selanjutnya, pada Pasal 53 huruf (b) juga dijelaskan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (b) UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
CRL _1705