Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 21 April 2024 - 21:46 WIB

Patroli KRYD di Pasar, Sat. Samapta Polres Way Kanan Sampaikan Himbaun Kambtibmas

 

 

Lampung. Target-24jam.com Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Sat Samapta Polres Way Kanan melaksanakan patroli dialogis KRYD. Minggu (21/04/2024).

Kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) berlangsung di pasar Km2 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasihumas Polres Way Kanan Ipda Mukhtiar menyampaikan kegiatan Patroli KRYD merupakan langkah antisipasi, kami mencegah gangguan Kamtibmas dan aksi kejahatan seperti C3 (curat, curas dan curanmor) dan kejahatan lainnya.

Dalam kondisi ini tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas seperti pencopetan dan pencurian,” Ungkap Mukhtiar.

Diterangkannya, saat aktivitas di pasar tersebut petugas menjalin hubungan kedekatan dengan warga yang dijumpai untuk memberikan himbauan Kamtibmas agar dapat bekerjasama dengan pihak keamanan menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” Tambahnya.(Sudyono)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim Sampang : Semangat Tahun Baru Islam Untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan 

BERITA UTAMA

Pemerintah Kota Mojokerto menggelar upacara memperingati Hari Jadi ke-106 Kota Mojokerto di Alun-alun Wiraraja, Kota Mojokerto, Kamis (20/6) pagi.

Uncategorized

Patroli Drone, Polres Pasuruan Kota Berhasil Identifikasi dan Bongkar Lokasi Sabung Ayam

BERITA UTAMA

Cegah Tangkal Hoax dan Bullying Polwan Polres Jember Beri Edukasi Pelajar di Sekolah

BERITA UTAMA

Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Latih Tanggap Darurat Bencana Skala Desa

Uncategorized

Semangat Kebersamaan Warnai Pembentukan Persatuan Wartawan Mojokerto Raya

BERITA UTAMA

Cegah PMK Di Desa Binaan Serka Supriyanto Dampingi Petugas Melaksanakan Vaksinasi Hewan Ternak Sapi

BERITA UTAMA

Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang, Tolak Wartawan Untuk Liputan