Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / TNI-POLRI / Uncategorized / Wisata

Sabtu, 20 April 2024 - 00:56 WIB

Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Ikhwan Arofidana, ditangkap paksa oleh tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada acara halal bihalal di Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024.

target-24jam.com Penangkapan tersebut terjadi setelah penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080.

polres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan, selama dua tahun masa jabatannya, tersangka melakukan pencairan dana dari rekening kas desa sejumlah 33 kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

 

“Namun, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya, Jumat (19/4/2024) di Mapolres Mojokerto.

Diterangkannya, modus operandi tersangka melibatkan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana yang kemudian dikelola langsung oleh tersangka.

 

“Meskipun memiliki wewenang sebagai Kepala Desa, tindakan tersebut melanggar regulasi terkait pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

 

Sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada tersangka namun tidak membuahkan hasil.

 

“Setelah penangkapan, sejumlah barang bukti berupa dokumen desa dan uang tunai berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar,” ungkapnya(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kelancaran Dan Kesiapan Pilkada” Forkopimda Didampingi Dandim Banjar Audiensi Bersama Dirjen Polpum Kemendagr

BERITA UTAMA

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim Sampang Gelar Latihan Katpuan Apkowil Tahun 2023

BERITA UTAMA

Tekankan Transformasi, Kalapas Dompu Laksanakan Sosialisasi Pembangunan ZI Dan WBK

BERITA UTAMA

Upaya Polres Pasuruan Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Kenalkan Paralegal Justice

BERITA UTAMA

Sri Rama: Mencapai Kesempurnaan Hidup Lewat Ajaran Budi Pekerti Leluhur

BERITA UTAMA

Danyonmarhanlan IX Ambon Tinjau Pelaksanaan Gladi Bersih Peserta Paskibra Kota Ambon

BERITA UTAMA

Lepas Dompu Gelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke -79, Menuju Indonesi Emas 2045.

BERITA UTAMA

Kodim 0718/Pati menggelar upacara bendera di halaman makodim Pati