Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / TNI-POLRI / Uncategorized / Wisata

Sabtu, 20 April 2024 - 00:56 WIB

Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Ikhwan Arofidana, ditangkap paksa oleh tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada acara halal bihalal di Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024.

target-24jam.com Penangkapan tersebut terjadi setelah penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080.

polres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan, selama dua tahun masa jabatannya, tersangka melakukan pencairan dana dari rekening kas desa sejumlah 33 kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

 

“Namun, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya, Jumat (19/4/2024) di Mapolres Mojokerto.

Diterangkannya, modus operandi tersangka melibatkan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana yang kemudian dikelola langsung oleh tersangka.

 

“Meskipun memiliki wewenang sebagai Kepala Desa, tindakan tersebut melanggar regulasi terkait pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

 

Sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada tersangka namun tidak membuahkan hasil.

 

“Setelah penangkapan, sejumlah barang bukti berupa dokumen desa dan uang tunai berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar,” ungkapnya(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jateng Pertemukan Denny Cak Nan Dan NDX Dalam Satu Panggung Di Pesta Rakyat Bhayangkara

BERITA UTAMA

Danlanud Ats Hadiri Upacara Puncak Peringatan HUT ke-77 TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

BERITA UTAMA

Kerja Bakti Babinsa Jrengik Bersama Warga Bangun Pagar Tembok di Tempat Pemakaman Umum

TNI-POLRI

Polres Tulungagung Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas Sepanjang Tahun 2024

BERITA UTAMA

Warga Keluhkan Iuran HUT Agustus terkesan Paksaan dengan Nominal 120 Ribu

BERITA UTAMA

Isi Kuliah Umum di FH USU, Kadivhumas Polri Ajak Perkuat Rasa Cinta Tanah Air

TNI-POLRI

Panglima Koops Udara I Jalin Silaturahmi ke Ketua DPRD DKI Jakarta

Uncategorized

Ketua Bhayangkari Daerah NTT Sambut Hangat Kedatangan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo di Kupang