Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / TNI-POLRI / Uncategorized / Wisata

Sabtu, 20 April 2024 - 00:56 WIB

Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto Kades Sampang agung menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080. kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

Mojokerto – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Ikhwan Arofidana, ditangkap paksa oleh tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada acara halal bihalal di Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024.

target-24jam.com Penangkapan tersebut terjadi setelah penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 360.215.080.

polres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menegaskan, selama dua tahun masa jabatannya, tersangka melakukan pencairan dana dari rekening kas desa sejumlah 33 kegiatan dengan total senilai Rp. 750.130.080.

 

“Namun, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya, Jumat (19/4/2024) di Mapolres Mojokerto.

Diterangkannya, modus operandi tersangka melibatkan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk pencairan dana yang kemudian dikelola langsung oleh tersangka.

 

“Meskipun memiliki wewenang sebagai Kepala Desa, tindakan tersebut melanggar regulasi terkait pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

 

Sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada tersangka namun tidak membuahkan hasil.

 

“Setelah penangkapan, sejumlah barang bukti berupa dokumen desa dan uang tunai berhasil diamankan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar,” ungkapnya(jekyridwan)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

BERITA UTAMA

Ungkapan Rasa Dyukur,Kodim 0812/Lamongan Gelar Doa Bersama Di Awal Bulan.

BERITA UTAMA

Senkom Mitra Polri Mengapresiasi Kapolda Jateng dan Siap Membantu Menjaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116: Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way

BERITA UTAMA

Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Polres Pringsewu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja

TNI-POLRI

Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Pil LL, Ratusan Butir Okerbaya Disita

Uncategorized

Dengan Cooling System Polres Jember Kawal Demokrasi Menuju Pilkada 2024 yang Aman dan Damai

TNI-POLRI

Kapolda Jatim dan Pj.Gubernur Launching Benih Jagung Merk Bhayangkara di Blitar